TOMBULU, MANADONEWS – Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Minahasa Rimilin Sinurat, SH menjelaskan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan.
Hal itu dikatakan Sinurat saat membawakan sambutan pada kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap(PTSL) T.A. 2019 bertempat di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu, Senin (28/1).
“PTSL ini adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya,” paparnya.
Lanjutnya, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 3 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang yang bersangkutan.
“Tujuan PTSL yaitu tujuan percapatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan,” urainya.
Adapun lkasi PTSL sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Minahasa tahun 2019 : 1. Desa Rerewokan kec. Tondano Barat target PBT: 500, SHT: 300 2. Desa Wewelen Kec.Tondano Barat target PBT: 500, SHT : 300 3. Desa Sawangan Kec. Tombulu target PBT: 700, SHT: 700 4. Desa Warembungan Kec. Pineleng target PBT: 700, SHT: 700 5. Desa Teep Kec. Langowan Timur target PBT: 500, SHT: 500 6. Desa Ranowangko Kec. Tondano Timur target PBT: 600, SHT: 500.
Dasar hukum pelaksanaan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional tanggal 4 November 2016 nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN no.6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Sumber pembiayaan, Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019 atau masyarakat yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yunita