TOMBULU, MANADONEWS – Surat Keputusan bersama 3 Menteri tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL.
“Di sisi lain juga masih banyak masyarakat kabupaten minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum,” ungkap Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyuluhan PTSL di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Tahun Anggaran 2019. Senin (28/1).
Dikatakannya, PTSL adalah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan taratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL ini,” tandasnya.
Imbuhnya, dukungan Pemkab Minahasa dalam bentuk kegiatan sosialisasi PTSL dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas, sekaligus mengerahkan jajaran untuk membantu kantor pertanahan Minahasa dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL ini.
“Nantinya data tersebut langsung diserahkan kepada kantor Pertanahan Minahasa untuk diproses sertifikasinya,” ungkapnya.
RD optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan.
Kegiatan diakhiri dengan pencanangan pemasangan patok oleh Wakil Bupati RD.
Kegiatan dihadiri Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat,SH. Kejari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani,SH.MKn. Wakapolres Minahasa Kompol. Alkat Karouw,S.Sos. Danramil Tondano Pelda Jhonny Bura. Camat Tombulu Sony Saina,SH. Hukum Tua Desa Sawangan Like Kapoh.
Yunita