MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Sekertaris Daerah Kota Kotamobagu Adnan Massinae, menegaskan Seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama dengan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, selama sebulan kedepan atau sekitar 35 hari nanti, belum bisa melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
Adnan Massinae mengatakan, Seluruh SKPD harus berada ditempat dalam rangka pemeriksaan BPK RI selama 35 kedepan.“SKPD harus konsentrasi dengan proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang sudah mulai dilakukan dan akan berlangsung selama 35 hari kerja kedepan,” ucap Adnan, Kamis (07/02/2019).
Adnan menambahkan, perjalanan dinas keluar daerah bisa dilakukan, tetapi dalam keadaan yang mendesak dan tidak bisa diulur. “Itupun dapat dilakukan oleh pejabat atau ASN yang akan tugas luar, jika tidak bisa diwakilkan, dan kepentingannya mendesak,” tambahnya.
Meski demikian, Adnan menegaskan kalau tugas luar tersebut harus dilakukan dan sepengetahuan dari tim pemeriksa dari BPK RI yang tengah melakukan pemeriksaan. “Itu penting, agar pihak BPK jika mereka mengijinkan dapat menjadwalkan kembali proses audit terhadap SKPD yang bersangkutan,” tuturnya.
Adnan pun menegaskan, seluruh SKPD dalam pemeriksaan BPK RI nanti harus kooperatif dan bisa memberikan seluruh yang diminta BPK untuk kepentingan proaes audit terhadap pengelolaan keuangan tahun 2018 lalu oleh Pemkot Kotamobagu.
(MLS)