MITRA, ManadoNews.co.id – Menanggapi aduan seorang warga Pisa, Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra), terkait aset rumah tinggal transmigran yang tak bisa lagi ditempati berdasarakan keputusan pemerintah Desa, Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan menggelar rapat dengar pendapat.
Konon aset rumah tinggal transmigran milik dari Kementerian Transmigrasi dengan status kepemilikan dari Ibu Emma Pongulu, tak bisa lagi ditempati dan dialihkan ke perangkat desa menempati tempat tersebut melalui Kades Pisa Alex Roong, dengan dalih sesuai keputusan rapat di Desa.
“Dengan alasan suami saya sudah pernah meminta surat pindah domisili. Alasan lain juga saya sudah tidak lagi berdomisili di Desa Pisa, padahal data saya masi jelas terdaftar di Disdukcapil sebagai warga Mitra yang berdomisili di Desa Pisa,” ungkap Ibu Emma, Senin (18/02/2019), diruang rapat kantor Dewan Mitra.
Sementara itu, Kades Alex Roong dalam penjelasannya mengatakan, tentu sebagai pemerintah desa sudah barang tentu menjadi tugasnya mengayomi masyarakat. Namun begitu, keputusan yang diambil melalui rapat BPD dan perangkat desa, Ibu Emma tidak bisa lagi menempati rumah transmigran atas dasar menyelamatkan aset negara.
“Pemikiran kami suami dari ibu Emma Pongulu sudah mengambil surat pindah domisili. Ibu Emma pun sudah tidak lagi berdomisili di desa Pisa, serta sebagai pemerintah desa kami berkewajiban menjaga serta menyelamatkan aset negara. Maka keputusan pun harus diambil,” jelas Roong.
Camat Tombatu Heski Kumesan dalam pemaparannya pun tidak pernah mengetahui tentang masalahan ini. Dalam rapat-rapat yang digelar di Kecamatan tidak pernah sekali pun terangkat permasalahan ini.
“Masalahan ini saya juga baru tau ketika diundang untuk rapat dengar pendapat. Dalam rapat-rapat bersama tidak pernah Kades Pisa mengangkat permasalahan ini. Sebagai pemerintah desa seharusnya menjadi tanggungjawab memperhatikan segala permasalahan warganya, termasuk mencari solusi sesuai aturan yang tidak merugikan warganya,” kata Kumesan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Robby Sumual menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan dari Ibu Emma. Hanya saja tentu ada proses yang kami lakukan termasuk turun langsung ke desa Pisa guna mencari tau kebenarannya.
“Mengalihkan bahkan memberikan ke orang lain hak kepemilikan rumah tinggal transmigran tidak bisa diputuskan lewat rapat Kades, BPD dan perangkat desa. Itu melalui proses dari kementerian dan atas dasar keputusan dari kementerian.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I Corry Kawulusan, setelah mendengarkan penyampain dari pihak-pihak terkait, maka melahirkan tiga kesimpulan.
“Mengembalikan aset rumah tinggal milik kementerian transmigrasi kepada ibu Emma Pongulu. Aset negara rumah tinggal tidak bisa diperjual belikan. Penanganan aset negara harus berkoordinasi dengan Disnakertrans Mitra dan Pemerintah Kecamatan,” pungkas Kawulusan.
Hadir dalam acara dengar pendapat, Wakil Ketua DPRD Mitra Katrien Mokodaser, anggota dewan komisi I Meldy Untu, Felmy Pelleng, Royke Somba, Chris Rumansi, Christianov Mokat.
(gerimokobimbing)