Tomohon manadonews.co.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) mulai Januari 2019, termasuk untuk sekitar 2.546 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Wali Kota Jimmy Feldie Eman SE, Ak selanjutnya mengharapkan agar dengan adanya kenaikan gaji dan disusul realisasi pembayaran selisih gaji tersebut agar jajaran PNS dapat semakin memacu meningkatkan kinerja.
“Kenaikan gaji pegawai seluruh Indonesia ini paling tidak harus menjadi motivasi dan memacu kinerja setiap PNS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” kata Jimmy Eman, Senin (18/3/2019).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Kaban PKPD) Drs Geraldus Mogi memastikan bahwa pembayaran atas gaji baru pegawai dan selisih atas kenaikan akan dimulai sejak 1 April mendatang.
“Jadi dalam PP nomor 15 tahun 2019 mengamanatkan kenaikan gaji pokok ASN 5 persen itu akan mulai dicairkan tanggal 1 April mendatang. Untuk Kota Tomohon sudah dianggarkan pada APBD 2019,” katanya terpisah.
Geraldus Mogi menegaskan pula bahwa selisih kenaikan gaji dari Januari sampai dengan Maret akan dibayarkan juga April mendatang sesudah pembayaran gaji baru yang sudah dinaikkan.
Sementara itu, para ASN menyambut gembira kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi atas kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokok tersebut.
Namun demikian, mereka mengharapkan agar tidak diikuti dengan kenaikan bahan bahan kebutuhan pokok sebagaimana kenaikan gaji beberapa tahun silam.
“Pemerintah harus melakukan pengawasan ekstra atas kemungkinan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok,” kata ASN yang enggan disebutkan namanya. (robby lumi)