Caleg Nasdem Sukarni Katili
BOLMONG,Manadonews.co.id-.Hj. Sukarni Katili, Caleg Nasdem Dapil Poigar, Bolaang dan Bolaang Timur untuk Kabupaten Bolmong yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu akhir di vonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Andri Sufari, SH, M.Hum, didampingi hakim anggota, Dewantoro, SH, MH dan Imanuel Ch. R. Danes, SH, Jumat (22/3/2019).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, akan tetapi perbuatan tersebut, bukan merupakan tindak pidana pemilu.
“Tadi sudah dibacakan oleh majelis hakim, putusannya terhadap klien kami, Hj Sukarni Katili lepas dari segala tuntutan hukum atau Istilahnya Onslaag van rechsvervolging. Jadi terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan, tetapi itu bukan tindak pidana,” kata Eldy Noerdin, SH Penasihat Hukum Hj. Sukarni Katili.
Lanjutnya, pertimbangan majelis hakim tadi bahwa apa yang dijanjikan Terdakwa pada acara khitanan bukanlah hal yang dilarang, namun merupakan penjabaran visi misi partainya.
“Dalam pertimbangan hakim, pada pokoknya mengenai janji Terdakwa untuk memberikan mobil ambulance untuk masyarakat, dinilai bukan dimaksudkan sebagai pemberian pribadi, namun merupakan sosialisasi program partai,” tambah Eldy yang didampingi tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Jemmy Mokoagow SH dan Arifin Andiwewang, SH.
Menanggapi putusan kali ini, Katili tak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada pak Hakim dan seluruh pihak yang memberikan bantuan, terlebih kepada Tuhan YME.
“Pastinya ini menjadi pengalaman bagi saya,” jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron SH dalam persidangan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan ajukan banding.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah anggota Panwas merekam ucapan terdakwa pada acara syukuran khitanan di kecamatan Poigar. Dalam acara tersebut, terdakwa dianggap melanggar hukum karena menjanjikan akan menyumbangkan satu mobil ambulance untuk masyarakat apabila ia terpilih.
(Stvn)