Example floating
Example floating
BeritaKotamobagu

Disperindagkop-UKM Kotamobagu Gelar Sidak di Sejumlah Supermarket

×

Disperindagkop-UKM Kotamobagu Gelar Sidak di Sejumlah Supermarket

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Pemkot Kotamobagu melalui instansi terkait yakni, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Satpol PP, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Toko dan Supermarket, Kamis (25/4/2019) sekira pukul 09.45 Wita.

Menurut Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray, Sidak yang dilakukan ini dalam rangka memantau ketersediaan bahan kebutuhan pokok jelang bulan Ramadhan dan memeriksa bahan makanan dan minuman yang sudah kedaluarsa serta bahan berformalin.

MANTOS MANTOS

“Hari ini kami bersama instansi terkait mulai melakukan Sidak disejumlah Toko antara lain, Paris Superstore, Toko Tita, Abdi Karya, Dragon dan Toko lainnya,” kata Aray.

Aray mengungkapkan, dalam Sidak kali ini pihaknya tidak menemukan bahan makanan dan minuman kedaluarsa di Paris Superstore.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Penyuluh Kotamobagu Dampingi Petani Panen Kacang Tanah

“Di Toko Pelangi Mandiri saat dilakukan pemeriksaan kami menemukan beberapa bahan yang sudah kedaluarsa, antara lain pembalut wanita, bedak cream anak-anak dan tissu. Barang sudah kami sita dan langsung dibawa ke kantor untuk dibuat berita acaranya,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pemilik toko yang sengaja memperjual belikan barang yaamg sudah kedaluarsa.

“Kepada pemilik atas nama Tien Krisen, akan diberi teguran,” tegas Aray.

Sementara itu, Sila Olii warga Kotamobagu mengatakan, baiknya toko atau kios yang sudah berulang kali kedapatan menjual bahan kedaluarsa, baiknya diberi sanksi tegas.

Sebab, jika ada warga yang membeli produk yang sudah kedaluarsa, yang dirugikan pasti pembeli. Apalagi produk tersebut dalam bentuk makanan dan minumam, dapat merusak kesehatan jika sampai dikonsumsi produk kedaluarsa tersebut.

Baca Juga:  Diskominfo Kotamobagu Kembali Pasang Empat CCTV di Beberapa Titik

“Lebih baik kepada pemilik toko atau kios diberi sanksi tegas, berupa dicabut izin usahanya untuk sementara. Sebab, jika hanya diberi teguran pasti akan kembali terulang. Hal ini dilakukan agar ada efek jera,” tandasnya.

(MLS)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *