BITUNG, Manadonews.co.id – Nama Give Renaldow Mose, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Bitung, tengah menjadi sorotan tajam. Selain persoalan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dinilai belum tuntas, Mose kini diterpa isu perilaku tidak menyenangkan terhadap pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Belum reda ingatan publik akan kasus netralitas yang menjeratnya, muncul dugaan perlakuan tidak sopan yang dilakukan Give Mose terhadap seorang ASN senior yang juga merupakan sesama pejabat eselon II. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat senior tersebut diduga dibiarkan menunggu hingga berjam-jam hanya untuk bertemu dengan Kaban BKPSDM.
Situasi ini memicu kritik keras terkait etika birokrasi. Sebagai pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan dan disiplin aparatur, perilaku Mose dinilai kontradiktif dengan nilai-nilai profesionalisme ASN.
Sorotan utama tertuju pada status hukum Mose. Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran netralitas merupakan pelanggaran serius. Mose sebelumnya dikabarkan dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Namun, sanksi tersebut diduga “mental” setelah munculnya sebuah SK yang dipertanyakan legalitas hukumnya. SK tersebut diduga digunakan sebagai tameng untuk membebaskan Mose dari jeratan disiplin, yang kemudian memuluskan langkahnya menduduki kursi Kaban BKPSDM.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut sebenarnya belum rampung.
“Belum selesai. Seharusnya diselesaikan sebelum penempatan pejabat di pos baru. Diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Budi, Rabu (15/04/2026).
Budi yang juga merupakan seorang Jaksa ini menambahkan bahwa secara etika, tidak tepat seseorang yang masih berstatus terperiksa memegang jabatan strategis. Ia juga mengungkapkan bahwa SK pengangkatan Mose tidak melalui Bagian Hukum.
“SK kepegawaian tersebut tidak masuk ke Bagian Hukum. Itu merupakan kebijakan Walikota yang diduga menerima informasi yang tidak akurat,” tambahnya.
Dinamika internal Pemkot Bitung pun mulai memanas. Sejumlah sumber menyebut Mose kini sulit ditemui dan cenderung berperilaku eksklusif, bahkan untuk koordinasi antar-instansi. Muncul tudingan bahwa ia memosisikan diri bak “raja kecil” di lingkungan ASN Bitung.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa keterlambatan pelantikan pejabat eselon II lainnya merupakan bagian dari manuver politik Mose untuk menjegal pejabat-pejabat yang dianggap tidak sejalan dengannya.
Menyikapi hal ini, praktisi hukum Kota Bitung, Paul Kumentas, meminta DPRD Kota Bitung untuk segera bertindak. Menurutnya, DPRD harus mempertanyakan alasan Walikota mengesampingkan sanksi dari BKN demi melantik Mose.
“Ini waktunya DPRD Bitung mempergunakan hak konstitusionalnya. Jabatan tersebut tampaknya membuat pejabat GM ‘besar kepala’ karena merasa diperlakukan spesial oleh Walikota. Jika dibiarkan, ini akan merusak suasana kerja dan mengganggu pelayanan masyarakat,” ujar Kumentas.
Ia menekankan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat harus berani dan proaktif menyikapi dugaan pengelabuan pimpinan dan pelanggaran prosedur kepegawaian ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kaban BKPSDM Give Mose melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan sama sekali. (VM)
Langsung ke konten












