BOLMONG,MANADONEWS,-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti upacara hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 pada beberapa waktu lalu bakal di kenakan potongan TPP sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, bagi para ASN juga yang tidak mengikuti apel kerja perdana senin 10 Juni 2019 akan dikenakan sanksi berupa Pemotongan TPP sebesar 50 persen.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, beberapa waktu lalu.
“Saya minta kepada Kepala BKPP untuk segera merekapitulasi para ASN yang tidak ikut upacara dan apel kerja,” katanya.
Selanjutnya Bupati juga mengajak kepada para ASN untuk dapat fokus dalam melaksanakan tugas pokoknya masing-masing dikarenakan masih banyaknya tugas yang harus dikerjakan. (David)