BOLMONG,MANADO,-Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Sedangkan Tujuan Dana Desa yaitu untuk meningkatkan pelayanan publik di desa demi untuk mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian masyarakat, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Namun dengan banyaknya anggaran yang diberikan pemerintah untuk desa, bisa saja membuat para kepala desa tergiur dan akhirnya masuk dalam perangkap iblis.
Tak sedikit pula yang menyalahgunakan keuangan desa untuk foya foya dengan kepentingan pribadinya.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan salah seorang warga kecamatan Bolaang yang meminta namanya untuk di simpan dalam saku jurnalis.
“Ada dan itu kami tahu, hugelnya cantik,” ungkap salah seorang warga di Kecamatan Bolaang.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmong, Ahmad Yanni Damopolii, saat diminta tanggapannya soal kades yang hobi koleksi wanita malam mengatakan, jika kedapatan maka kades tersebut bisa saja terkena sanksi moral.
Namun sampai saat ini katanya DPMD Bolmong, belum menerima adanya laporan terkait perselingkuhan dikalangan kades di bolmong.
“Yang dirugikan istri, dan itu ada sanksi berat dari pemerintah daerah, kalau tidak ada laporan tidak masalah, selama si kades ini menggunakan haknya bukan hak orang lain,” katanya.
Ditambakannya, pihak Kecamatan juga harus memberikan pembinahaan ke Kades di wilayahnya. (David)