MANADO,Manadonews.co.id-.Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI memberikan apresiasi kepada Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pemerintah Kota Nanado terkait pengurusan Ijin Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Hal tersebut ditegaskan ketua LPK -RI Sulut Stefanus Sumampouw saat menyambangi kantor yang berlokasi disamping kantor walikota manado Selasa (16/7/2019) siang.
Menurut Sumampouw, kedatangan dirinya bersama tim untuk mengetahui persyaratan pengurusan ijin LPKSM.
Dijelaskan, pihak PTSP Manado sangat memahami tentang pendaftaran LPKSM tersebut. Meski demikian dijelaskan tentang pendaftaran LPKSM itu ada pada instansi teknis terkait, seperti Disperindang. Sebab, PTSP hanya melayani perizinan usaha.
Seperti diketahui lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyaraka LPK-RI Itu adalah pengawasan antara pelaku usaha , perijinan serta hak dan kewajiban konsumen agar tercipta situasi iklim usaha yang kondusif dan berkepastian hukum yang landasannya pada UUPK No.8 th 1999 (undang undang perlindungan konsumen)
“Kami LPK-RI Sulut memberikan apresiasi terkait kinerja Dinas PTSP pemerintah Kota Manado dalam pengurusan dokumen,” katanya.
(Ben)












