Berita UtamaManadoPendidikan

Mahfud MD Pembicara Utama Seminar Nasional di FH Unsrat

×

Mahfud MD Pembicara Utama Seminar Nasional di FH Unsrat

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Seminar nasional yang mengangkat tema ‘Kabinet Presidensial Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia’ merupakan bagian dari Dies Natalis ke-61 Fakultas Hukum UNSRAT.

Seminar Nasional dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNSRAT Dr. Flora P. Kalalo, SH, MH.
 Prof. Mahfud MD menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum UNSRAT Rabu(18/9/2019).

MANTOS MANTOS

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Flora Kalalo mengatakan seluruh civitas Akademika Fakultas Hukum UNSRAT bangga karena mendapat kesempatan mendengar pemaparan Mahfud MD untuk membagi dalam Seminar Nasional ini.

“Kita harus berbangga, karena mendapat kesempatan dan kesediaan Prof. Mahfud MD untuk memberikan materi membagi ilmu kepada kita semua, kalau selama ini kita hanya melihat di televisi, atau membaca dimedia cetak, hari ini beliau hadir langsung di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,” ujar Kalalo

Baca Juga:  Rocky Gerung Sebut Premanisme Agen Kekuatan Politik dan Bisnis

Dalam Seminar Nasional ini Prof. Mahfud MD memaparkan  pokok-pokok pembahasan terkait  Sistem Presidensial dan juga tema seminar ‘Kabinet Presidensial Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia’ yang relevan untuk dibahas mengingat masih hangatnya gelaran pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif serta siapa-siapa saja yang akan dipilih untuk mendukung kerja Presiden Terpilih Joko Widodo.

Mahfud MD membahas secara umum Sistem Presidensial Indonesia sejak awal dilakukannya pada tahun 1945, juga negara-negara yang menganut Sistem Presidensial, ia mengatakan Sistem Presidensial di Indonesia merupakan hasil modifikasi.

“Sistem Presidensial kita merupakan hasil modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.

Secara umum Sistem Presidensial itu ada Presiden dan ada Kongres atau Parlemen, kedudukan sejajar dan sifatnya tidak bisa saling menjatuhkan.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Bacakan Amanat Kasad: TNI AD Tegaskan Komitmen Modernisasi dan Profesionalisme

“Indonesia juga begitu Presiden dan DPR tidak bisa saling menjatuhkan, tetapi Presiden bisa dijatuhkan oleh MPR padahal separuhnya adalah anggota DPR, itulah salah satu modifikasi,”kata Mahfud MD.

“Kita tidak konsisten, undang-undang dilaksanakan itu posistif, kita juga menegakkan keadilan yang dibuat untuk melaksanakan konstitusi, jadi membuat dan melaksanakan itu lebih penting. yang menjadi  mempunyai problem besar konsistensi dalam berkonstitusi,” pungkasnya.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

Pdt Gilbert Lumoindong saat kunjungan ke IKN   Manadonews.co.id-.Gembala GBI Glow Jakarta, Pdt.Gilbert Lumoindong memimpin Ibadah Syukur Oikoumene bersama umat Kristiani di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan yang dihadiri pimpinan…