Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaBolsel

Bupati Kamaru Tegaskan, PD Segera Tindaklanjut Rekomendasi BPK

13
×

Bupati Kamaru Tegaskan, PD Segera Tindaklanjut Rekomendasi BPK

Sebarkan artikel ini

BOLSEL,Manadonews.co.id-.Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru didampingi oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur daerah melakukan kunjungan ke BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (10/10/2019).

Pada kesempatan tersebut, Bupati dan rombongan diterima langsung oleh Plh Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Sulut, Nurendro.

MANTOS

Kunjungan tersebut terkait dengan rencana aksi percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Bolsel menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan serta kendala-kendala yang dihadapi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Diketahui sampai dengan saat ini tindak lanjut pemkab bolsel atas rekomendasi BPK RI telah mencapai 85,17% untuk semester 1 tahun 2019. Namun, masih didapati kendala-kendala dalam menuntaskan rekomendasi BPK RI.

Plh Kepala BPK RI Perwakilan Prov Sulut menyambut baik maksud dan tujuan dari Pemkab Bolsel. Bahkan Nurendro mengapresiasi keseriusan Pemkab Bolsel dalam menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan pihaknya.

Pak Nurendro dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan solusi-solusi yang dapat dilaksanakan pemkab bolsel untuk menyelesaikan rekomendasi BPK RI, salah satunya dengan menyusun action plan yang diikuti dengan penandatangan pernyataan komitmen dari Kepala Perangkat Daerah (PD) dan pejabat eselon III di masing-masing perangkat daerah.

Bupati langsung merespon arahan dari Plh kepala BPK RI Perwakilan sulut tersebut, dan memerintahkan kepada kepala perangkat daerah melalui Sekda untuk segera menyusun action plan dan menandatangani pernyataan komitmen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan tingkat pejabat eselon 3 di masing-masing perangkat daerah.

Dalam pernyataan komitmen telah dicantumkan target penyelesaian yang harus dicapai per tanggal yang ditentukan. 

“Apabila sampai dengan batas waktu yang dimaksud tidak diselesaikan, maka tentunya akan ada sanksi yang diberikan,” tegas Bupati Kamaru.
(Bobby)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado