MANADO,Manadonews.co.id-.BNN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada hari Jumat (1/11/2019) berhasil menangkap salah seorang tersangka pengedar narkoba berinisial OZ.
OZ diketahui dari jaringan pengedar narkoba asal Sumatera Barat. Penangkapan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan BNN Sumut.
Ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan tersangka Al warga airmadidi yang ditangkap 5 bulan lalu. Penangkapan tersangka Oz berdasarkan keterangan Al.
OZ sendiri yang merupakan pengedar sekaligus pengguna ditangkap tanggal 20 oktober 2019 lalu dikampungnya di Sumatera Barat saat sedang mengkonsumsi ganja.
BNN Sulut berhasil mengamankan 2 kilogram ganja yang akan dikirim ke sulut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tersangka Oz pernah mengirim paket ganja ke Kalimantan, Jawa dan Sulawesi.
Menurut Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono tersangka Al sudah menjalani persidangan dan saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Total ada dua tersangka dalam kasus ini dan tersangka Al sudah menjalani persidangan,” ujar Heru Cahyono.
“Tersangka Oz di jerat pasal 114(2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Cahyo.
(Ben)