MANADO, MANADONEWS.CO.ID – Belum adanya perkembangan terkait laporan/pengaduan yang dimasukan VT (35) ke Mapolresta Manado terkait dugaan perzinahan yang dilakukan sang suami Erick alias EA dan Frahmita alias FHM, membuat dirinya bertanya – tanya.
“Laporan sudah saya masukan dan diterima tanggal 6 Januari 2020, namun hingga kini belum ada kepastian,” ungkapnya kepada manadonews.co.id, Kamis (12/3) malam sambil memperlihatkan surat tanda terima laporan.
Dosen di salah satu Perguruan Tinggi ini berharap aduan yang dimasukannya dapat ditindaklanjuti.
“Sebagai masyarakat, saya sudah mengikuti mekanisme, yakni memasukan laporan ke pihak berwajib. Tentu besar harapan saya agar itu dapat ditindaklanjuti,” tukasnya.
Lanjutnya, memang dirinya memasukan dua laporan untuk dua kasus dengan terlapor EA, namun dengan waktu yang berbeda.
“Tapi laporan pertama yang saya masukkan, yah yang tadi itu,” terangnya sembari menambahkan petugas yang menerima pengaduan dugaan perzinahan yakni Brigadir Sutarmi, SH.
Fian