Landasan Hukum :
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.01/MENKES/199/2020 Tanggal 12 Maret 2020
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020
- Surat Edaran Rektor UNSRAT No 1918/UN12/LL/2020 Tanggal 3 Maret 2020
- Protokol Kesehatan WHO pada tanggal 6 Maret 2020
Dalam menyikapi Pandemi COVID-19, dengan ini disampaikan :
- Untuk mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur, Akuntansi, Kegiatan akademik tatap muka akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh /daring/e-learning/online/portal UNSRAT/media sosial lainnya (mis:Whatsapp/youtube/Facebook/Skype/Line/Telegram/GoogleMeet/GoogleClassroom)
- Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus tetapi melakukan kegiatan akademik dalam bentuk pembelajaran jarak jauh/daring
/e-learning/online/portal UNSRAT/media sosial lainnya di tempat masing-masing. - Masing-masing program studi akan mengkoordinasikan dengan dosen koordinator pengampu mata kuliah untuk pembelajaran yang dapat berupa penugasan mandiri, tugas kepustakaan online
- Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus, Program Studi akan melakukan koordinasi dengan seluruh mahasiswa dengan
memanfaatkan media sosial yang tersedia untuk teknis pelaksanaan perkuliahan. - Perkuliahan tatap muka akan dimulai lagi Senin 30 Maret 2020 setelah mempertimbangkan keadaan pandemik COVID-19
- Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) sesuai dengan Kalender Akademik, dilaksanakan tanggal 23-27 Maret 2020 dalam bentuk ujian jarak jauh/daring/e-learning/online/ portal UNSRAT/media sosial lainnya dengan memanfaatkan fasilitas portal UNSRAT dan media sosial lainnya.
- Pembimbing mahasiswa tugas akhir dapat dilakukan secara jarak jauh/daring/e-learning/online/portal unsrat/media sosial lainnya.
- Kegiatan seminar, ujian PKL/magang, ujian skripsi, thesis dan disertai ditunda dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 30 Maret 2020 setelah mempertimbangkan keadaan pandemik COVID-19
- Program studi agar mempertimbangkan presensi kehadiran mahasiswa yang melakukan kegiatan pembelajaran dalam bentuk perkuliahan jarak jauh/daring/-learning/online/portal UNSRAT/media sosial lainnya.
- Untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis 1 (Sp-1), Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Ners akan dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan rumah sakit jejaring.
- Seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik dan non-akademik seperti biasanya dengan memanfaatkan fasilitas online atau jika perlu dapat melakukan secara langsung di kampus dengan memperhatikan Protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.
Manado, 15 Maret 2020 Rektor
Prof.Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat.Sc.DEA
NIP 196007091986032001.