Berita UtamaSulawesi Utara

Kerja Dirumah, ASN Tetap Dipantau

×

Kerja Dirumah, ASN Tetap Dipantau

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Covid-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/S3 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran bagi Kepala Perangkat Daerah Sulut, pada Rabu 18 Maret 2020 lalu.

Salah satu point dari surat edaran tersebut, yakni ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home).

MANTOS MANTOS

Terkait ASN yang bekerja dirumah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Andra Mawuntu mengatakan bahwa, para ASN tersebut tetap dipantau.

“Yah, mereka (ASN) dipantau oleh pimpinan masing-masing SKPD,” ujar Mawuntu, Senin (23/3/2020) siang diruang kerjanya.

Baca Juga:  Program RTLH TMMD ke-124 Kodim 1301/Sangihe Masuki Tahap Plesteran

Dirinya menambahkan, bagi pejabat eselon II dan III wajib masuk kerja untuk tetap melaksanakan tugas kantor, agar
penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

“Nantinya kepala SKPD yang buat jadwal bagi ASN. Tapi, kalau ada pegawai yang dibutuhkan wajib datang kantor. Paling pokok handphone standby karena jika diperlukan akan dipanggil,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, tunjangan kinerja tetap berlaku bagi ASN walaupun kerja dirumah.

“Biar kerja dirumah tapi reward dan punishment tetap berlaku,” tutupnya.
(Stvn)


Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600