Berita UtamaBitungHukum & Kriminal

26 Adegan Warnai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bitung

×

26 Adegan Warnai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bitung

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Polsek Matuari melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap lelaki NH alias Opit warga Batu Putih Kota Bitung yang terjadi pada Minggu 30 Maret 2020 lalu.

Rekonstruksi yang dilaksanakan di Mako Polsek Matuari, Kamis (02/04/2020), dipimpin langsung oleh Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan.

MANTOS MANTOS

Dalam rekonstruksi, diperagakan sebanyak total 26 (dua puluh enam) adegan, yang tertuang dalam skenario Rekonstruksi oleh penyidik berdasarkan keterangan para pelaku, dan saksi-saksi yang ada. Para pelaku melakukan penikaman sehingga mengakibatkan korban NH meninggal dunia ditujukan pada adegan bagian 20-23.

Dalam skenario tersebut dijelaskan kronologi singkat awal mula kejadian terjadi dimana saksi BL dan korban NH mendatangi tempat kost saksi RM yang saat itu bersama dengan saksi AA di tempat kost Perum Puri Permata Indah, dengan tujuan hendak minum minuman keras jenis Cap Tikus.

Baca Juga:  Prajurit Manguni Setia Cakti Rayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Dengan Menyembelih Hewan Qurban

Saat sedang minum-minum, datang pelaku NW yang juga ikut miras bersama. Karena sudah mabuk berat, NW meminta permisi untuk tidur, sementara yang lainnya melanjutkan miras.

Karena korban sudah mabuk berat, korban mencoba menggoda dan mendekati saksi AA alias Aisyah namun saksi menolak dan menghindar, hingga korban merasa jengkel karena berpikir NW adalah pacar AA dan hendak memukul NW.

Lalu korban yang sudah emosi karena AA terus menolaknya, keluar dari kamar kost sambil berteriak (bakuku) mencari lawan untuk berkelahi.

NW yang dalam posisi setengah tertidur, jengkel mendengarnya sehingga keluar dari kamar kost menyaksikan korban berteriak-teriak. Tak lama, korban pergi dari tempat itu kemudian kembali lagi lalu menggedor-gedor pintu kamar kost yang saat itu tertutup.

Baca Juga:  Jumpa Tokoh Muslim di Manado, Senator Maya Rumantir Pesan Pererat Hubungan Antar Umat

Saksi AA berusaha menenangkan NW dan korban untuk tidak berkelahi, namun setelah keduanya kembali tenang, NM menghubungi 2 pelaku lainnya yakni FK dan MK dengan mengatakan bahwa dirinya dipukuli orang, sehingga keduanya datang dan bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam.

Kompol Dolfie Rengkuan saat ditemui disela-sela memimpin kegiatan rekon mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut tidak dilaksanakan di lokasi kejadian perkara yang sebenarnya, mengingat pertimbangan kerawanan kamtibmas yang akan timbul.

“Kami memperhatikan keamanan serta kirka intelejen dan permohonan dari keluarga korban bahwa sebaiknya dilaksanakan di Mako Polsek Matuari saja,” pungkasnya.
(***/tim mn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600