Berita UtamaHukum & KriminalTalaud

Dua Warga Penyebar Berita Hoax di Talaud Diamankan

×

Dua Warga Penyebar Berita Hoax di Talaud Diamankan

Sebarkan artikel ini

TALAUD,Manadonews.co.id-.Polres Kepulauan Talaud  berkomitmen memerangi berita bohong atau Hoax yang meresahkan serta menganggu kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Yalaud. ini dibuktikan Polres Kepulauan Talaud yang berhasil mengungkap serta menangkap pelaku penyebar hoax terkait Covid-19 melalui akun media sosial.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Maulana Miraj, SIK mengungkapkan bahwa, Resmob Mata Merah Polres Kepulauan Talaud telah mengamankan seorang lelaki pemilik akun Facebook, mahasiswa berinisial JM alias Juerist (23) dan perempuan berinisial JMT alias Meitha (29) bekerja sebagai Honorer yang membuat serta membagikan postingan dari akun JM yang berisikan berita hoax di akun facebook.

MANTOS MANTOS

“Satu tersangka lelaki Juriest telah diamankan pada saat berada di rumahnya di Kelurahan Beo Barat, Kecamatan Beo, sedangkan untuk perempuan Meitha diamankan di Kelurahan Melonguane timur Kecamatan Melonguane, selanjutnya kita akan lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kasat Reskrim Selasa, (14/4)

Baca Juga:  Taufik Tumbelaka dan Jems Tuuk Harap Titik Terang Dugaan Kasus Dinas Kominfo

Maulana menuturkan, sebelumnya pada tanggal 10 april 2020 sekitar pukul 22.00 wita, pelaku pemilik akun Facebook berinisial JM membagikan postingan dari akun Facebook miliknya yang berisikan berita hoax, dengan isi postingan berbunyi, (selamat malam warga disampaikan bahwa tetap stay at home karna info dari Kota Bitung ada pasien positif covid 19 lari 3 orang tabang. Sekarang so dikapal feri yang masuk ini malam di pelabuhan feri melonguane. Tolong disebarkan kepada teman-teman atau saudara yang ada di sekitar. Salam awas.)

“Mereka bagikan postingan melalui akun pribadinya di grup media sosial, sehingga kita lakukan analisa sekaligus penyelidikan, selanjutnya mereka kita amankan oleh Resmob Mata Merah Polres Talaud untuk dimintai keterangan penyidik,” terang Kasat Reskrim.

Diketahui akibat dari Hoax yang beredar di medsos tersebut, kala itu warga masyarakat menjadi ketakutan dan merasa tidak aman lagi, dimana corona virus yang telah menjadi pandemi itu penularannya sangat cepat bahkan dapat ditularkan oleh orang-orang yang tak menunjukkan gejalanya sama sekali.

Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Sertijab Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara

Di sisi lain, dengan adanya 2 orang pelaku penyebar kabar bohong yang berhasil diamankan kepolisian Polres Kepulauan Talaud tersebut, menjadi contoh serta pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud agar dapat mengelola segala bentuk informasi dengan bijak.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar bermedsos lah dengan baik dan hati-hati. Cek dulu kebenarannya, Jangan suka menshare semua informasi yang kebenaranya belum dapat dipertanggung jawabkan. pastikan bahwa informasi atau berita yang diterima dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” pungkas Kapolres.(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600