MANADO,Manadonews.co.id-.Kementerian Perhubungan RI pada Kamis (7 5/2020 ) di masa larangan mudik kembali mengijinkan semua moda transportasi kembali beroperasi, hal ini dimaksudkan agar perekonomian nasional bisa tetap berjalan.
Meski demikian kelonggaran bagi moda transportasi untuk beroperasi kembali ini diiimplementasikan dengan pembatasan kriteria penumpang sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Terkait hal tersebut ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk membatasi perjalanan penumpang, yakni dengan menunjukkan surat tugas, identitas diri, dan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, serta melaporkan detail rencana perjalanan.
Diberikannya izin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi bertujuan agar mobilitas masyarakat yang transportasi mendesak dapat diakomodasi dan tentu saja bukan memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Bagi masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, disarankan agar tetap berada diruman untuk mencegah penyebaran Covid-19.
(Ben)