Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaDesaMinahasaSulawesi Utara

Apresiasi Keberanian Masyarakat, Jems Tuuk Desak Bagian Tipikor Polda Sulut Seriusi Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Apresiasi Keberanian Masyarakat, Jems Tuuk Desak Bagian Tipikor Polda Sulut Seriusi Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Jems Tuuk dalam suatu wawancara beberapa waktu lalu


Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melalui bagian Tipikor Ditreskrimsus telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Yohanis Korengkeng, Hukum Tua Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk, memberi apresiasi sekaligus mengingatkan pihak Polda menyeriusi dugaan kasus penyimpangan dana desa karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat desa.

MANTOS MANTOS

“Filosofi pengucuran dana desa untuk mempercepat pembangunan secara otomatis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, oknum-oknum aparat yang sengaja melakukan korupsi dana desa harus ditindak tegas sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kasus di Rumengkor Satu hanya salah-satu. Penyimpangan dana desa juga terjadi di banyak desa di Sulut,” jelas Jems Tuuk kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Minggu (10/5/2020).

Legislator terbaik periode 2014-2019 peraih penghargaan Forward ini, memberi penghargaan tinggi kepada masyarakat yang berani mengungkap dugaan penyelewengan dana desa. Keterlibatan masyarakat mengawasi pemanfaatan dana desa berarti sudah ikut membantu pemerintah termasuk membantu aparat hukum.

“Jadi, jika ada warga melaporkan dugaan penyelewengan dana desa disertai bukti maka aparat hukum termasuk polisi dan jaksa wajib menindaklanjuti, tentu sesuai mekanisme lembaga bersangkutan,” tukas Jems Tuuk.

Jems Tuuk berharap, penyebaran pandemi Covid-19 (Corona) tidak menyurutkan semangat aparat hukum menindaklanjuti banyak kasus dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Utara karena koruptor adalah musuh besar masyarakat.

“Makanya, keputusan asimilasi narapidana oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu tidak termasuk koruptor. Pelaku kejahatan lain dibebaskan sementara, tapi tidak untuk koruptor, pengedar narkoba dan pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak,” ujar Jems Tuuk.

Diketahui, terkait dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Yohanis Korengkeng, Hukum Tua Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, hasil konfirmasi wartawan Manadonews kepada Polda Sulut melalui Kabid Humas, Kombes. Pol. Jules Abbast, menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi sementara tahap penyelidikan.

“Masih lidik,” singkat Jules Abbast melalui pesan WhattsApp (WA) kepada wartawan Manadonews.co.id, beberapa waktu lalu.

Jefry Taroreh, pelapor dugaan korupsi dana desa di Desa Rumengkor Satu sesaat sebelum masuk ke ruangan Tipikor Polda Sulut, Jumat 8 Mei 2020 siang


Informasi sama diterima wartawan Manadonews dari pelapor dugaan korupsi dana desa di Rumengkor Satu, Jefry Taroreh, bahwa hasil pengecekan di bagian Tipikor pada Jumat, 8 Mei 2019, sementara tahap penyelidikan.

“Tapi ada perkembangan karena pihak Tipikor sudah memanggil hukum tua dan beberapa perangkat, serta mantan perangkat dimintai keterangan. Untuk naik status ke penyidikan kata mereka masih butuh keterangan tambahan karena laporan dugaan kasus terbilang banyak. Kata mereka lagi, bahwa proses penyelidikan terhalang virus Corona,” tutur Jefry Taroreh.

Sebelumnya diberitakan, Yohanis Korengkeng, Hukum Tua Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (Dandes) sejak 2017 hingga 2019.

Dugaan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi telah dilaporkan Jefry Taroreh, perwakilan warga Rumengkor Satu, kepada Kejari Minahasa pada 27 September 2019, Polda Sulut 5 Desember 2019 dan Ombudsman RI perwakilan Sulut 19 Desember 2019.

Jefry Taroreh mengungkapkan beberapa dugaan penyelewengan dana desa di antaranya, penyalagunaan dana awal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembuatan tembok dan talud tidak mengikuti spek, serta pembangunan jalan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Bangunan Bumdes dibangun di samping rumah hukum tua hanya dijadikan garasi tanpa aktivitas. Ketua Bumdes istri hukum tua. Jalan dibangun baru setahun lebih sudah rusak,” jelas Jefry Taroreh kepada wartawan Manadonews.co.id, Sabtu (7/3/2020) lalu.

Jefry juga membeberkan dugaan korupsi dana desa oleh Hukum Tua Yohanis Korengkeng dengan modus upah kerja ditandatangani pekerja di blanko kosong, pembelian pipa air di bawah standar dan praktik gratifikasi.

“Gratifikasi pembuatan jalan disertai imbalan tanah satu kapling. Dana pembelian pipa air 150 juta, dibelanjakan hanya 50 juta, yang dibeli pipa di bawah standar,” terang Jefry.

Dugaan penyelewengan lainnya, menurut Jefry, pemerasan kepada Keluarga Freddy Lendo-Merung sebesar Rp12 Juta. Alasan hukum tua untuk ganti rugi sewa alat penggusuran. Padahal, sewa alat diduga hanya Rp4 Juta. 

“Kemudian retribusi air 197 KK per bulan 10 ribu, total uang terkumpul 66 juta. Ketika warga mengeluh ganti pipa air karena longsor pada 2019 uang sudah tidak ada, diduga sudah digunakan aparat desa. Anehnya, sejak kasus-kasus dilaporkan retribusi air sudah ditiadakan,” tandas dia.

Tak hanya dana desa, Hukum Tua Yohanis Korengkeng juga diduga menyelewengkan anggaran program Pemda Minahasa di antaranya program bedah rumah dan makanan tambahan balita 2017 tidak disalurkan Rp1,9 Juta dan 2018 sebesar Rp3,6 Juta.

“Bedah rumah sekitar 2018, mereka (aparat desa) hanya foto rumah warga sudah jadi kemudian dijadikan bukti pertanggungjawaban,” tutur Jefry.

Lanjut Jefry Taroreh, akibat implementasi program pembangunan Hukum Tua Yohanis Korengkeng diduga sarat penyimpangan, sekretaris dan bendahara desa putuskan mengundurkan diri karena tidak mau terjerat masalah hukum.

“Mereka mengundurkan diri karena takut terjerat hukum akibat penggunaan anggaran desa hanya semau-maunya hukum tua. Saya berharap pihak Kejati, Polda dan Ombudsman menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana desa sejak 2017 hingga 2019 ini, sudah saya laporkan,” pungkas Jefry.

Berikut masalah dan dugaan penyelewengan anggaran termasuk dana desa oleh Hukum Tua Rumengkor Satu Yohanis Korengkeng:

1. 2017 modal awal dana Bumdes Rp50 Juta, 2018 dana awal Rp100 Juta. Ketua Bumdes istri hukum tua. Bangunan Bumdes di samping rumah hukum tua hanya dijadikan garasi tanpa aktivitas Bumdes. Alasan hukum tua dana Bumdes dipinjamkan ke ibu-ibu.

2. Makanan tambahan balita (Dinsos Pemkab Minahasa) 2017 tidak disalurkan Rp1,9 Juta dan 2018 sebesar Rp3,6 Juta.

3. 2018 pembuatan tembok tinggi 4 meter panjang 100 meter dan timbunan 100 meter, dikerjakan hanya 26 meter dan timbunan hanya 3 meter. Anggaran Rp240 Juta, tiga hari kemudian papan proyek dicabut.

4. Jalan dibangun 2018 tapi sudah rusak karena tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

5. Pembuatan tembok pribadi pakai dana desa.

6. Sejak 2017 hingga 2019, upah kerja para pekerja disuruh tandatangan di blanko kosong.

7. Dana pembelian pipa air Rp150 Juta, dibelanjakan hanya Rp50 Juta, yang dibeli pipa di bawah standar.

8. Program bedah rumah (Dinsos Pemkab) sekitar 2018, hanya foto rumah warga sudah jadi kemudian dijadikan bukti pertanggungjawaban.

9. Pemerasan kepada Keluarga Freddy Lendo-Merung sebesar Rp12 Juta, alasan hukum tua untuk ganti rugi sewa alat penggusuran. Padahal, sewa alat diduga hanya Rp4 Juta. Rp8 juta kemana? Karena tidak masuk ke kas desa.

10. Gratifikasi pembuatan jalan dengan imbalan hukum tua dapat 1 kapling tanah dari warga.

11. Retribusi air 197 KK per bulan Rp10 Ribu, total Rp66 Juta. Ketika warga mengeluh ganti pipa air karena longsor pada 2019 uang sudah tidak ada, diduga sudah digunakan aparat desa. Anehnya, sejak kasus-kasus dilaporkan retribusi air sudah ditiadakan.

12. Kantor desa sudah rusak karena tidak difungsikan.

Hukum Tua Yohanis Korengkeng yang sedang berada di luar daerah ketika itu dikonfirmasi wartawan hanya menjawab singkat via pesan WhatsApp (WA).

“Semua itu bohong, semua terealisasi,” tulis hukum tua, Senin (9/3/2020) malam.

(YerryPalohoon)


Example 120x600