Scroll untuk baca artikel
Berita TerbaruHukum & KriminalNasional

Istri Salah Gunakan Medsos, Dua Prajurit TNI-AD Diganjar Hukuman Penahanan 14 Hari

9
×

Istri Salah Gunakan Medsos, Dua Prajurit TNI-AD Diganjar Hukuman Penahanan 14 Hari

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MANADONEWS.co.id- Dua Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan selama 14 hari dari Markas Besar TNI AD (Mabesad) di Jakarta pada Minggu (17/5/2020) dan Selasa (19/5/2020).

Kedua Prajurit TNI AD tersebut adalah Sersan Dua (Serda) K, seorang Anggota Kodim 0102/Pidie Korem 011/Lilawangsa Kodam Iskandar Muda (IM) dan Sersan Mayor (Serma) T, seorang Anggota Rindam Jaya. Keduanya dihukum karena tingkah laku istrinya masing-masing dalam menggunakan media sosial (Medsos).

MANTOS

Istri Serda K, AL, telah mengunggah status yang menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memberikan kata-kata ‘semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde’ beserta swafoto Jokowi di tengah keramaian dan tautan berita tentang ‘Konser Bersatu Lawan Korona Dianggap Menyinggung Umat Islam’.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Kolonel Inf Nefra Firdaus, mengungkapkan bahwa dengan masuknya beberapa laporan sejak Senin (18/5/2020) kemarin, maka Kepala Staf AD (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada Selasa (19/5/2020) pagi.

Menurut Nefra, sidang yang dipimpin oleh Kasad dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen Kasad, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD di Mabesad itu memutuskan dua hal.
Pertama, Nefra menyebutkan, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitasnya sebagai Anggota Persatuan Istri Prajurit TNI AD atau Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Manadonews.co.id Selasa (19/5/2020).

Nefra menuturkan, Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim 0102/Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dan sudah dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB Rabu (20/5/2020) di Makodim Pidie.

Begitupun dengan istri dari Serma T, SD, yang mengunggah kalimat menyindir Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Dalam medsosnya, SD mengunggah kalimat ‘Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020’.

Dia menjelaskan, dalam sidang yang dipimpin oleh Kasad dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen Kasad, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, pada Minggu (17/5/2020) di Mabesad pun memutuskan dua hal.

Pertama, menurut Nefra, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai Anggota Persit KCK atas dugaan pelanggaran terhadap UU ITE. Kedua, sama seperti Serda K, Serma T pun dijatuhi Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan Medsos oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum pun sudah digelar sekitar pukul 10.00 WIB Senin (18/5/2020) di Mako Rindam Jaya.

Seluruh Prajurit TNI baik dari AD, AL maupun AU dilarang keras menyalahgunakan Medsos, terutama mengunggah hal-hal yang menentang pemerintah dan pimpinan TNI, merugikan institusi TNI dan membocorkan rahasia negara.

Demikian halnya dengan para istri mereka.
Pasalnya, terutama di TNI AD, di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persit KCK disebutkan bahwa istri Prajurit TNI AD mutlak tidak bisa dipisahkan dari AD, baik dalam pelaksanaan tugas TNI AD maupun dalam kehidupan pribadi.(Dispenad/nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado
Berita Terbaru

BOLMONG,MANADONEWS.CO.ID– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 1303/Bolmong menyelenggarakan kegiatan Bazar Murah bagi masyarakat umum. Kegiatan ini dipusatkan di Makodim 1303/Bolmong dan mulai…