SULUT,Manadonews.co.id-.Tindak pidana dengan menggunakan sajam kembali terjadi di Kotamobagu. Kali ini melibatkan dua pemuda tanggung yang sudah dipengaruhi minuman keras (miras).
Penganiayaan tersebut terjadi di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu yang dilakukan lelaki CM alias Cris (19) pengangguran asal Desa Dumoga 1 Kecamatan Dumoga Induk terhadap korban SP alias Egol (18) warga Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Kotamobagu Kompol A. A. Gede Wibowo Sitepu, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu A.R. Mohammad saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Ya kejadian penikaman berupa penganiayaan tersebut benar adanya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kotamobagu untuk diproses secara hukum,” tukas Mohammad.
Penyebab penikaman diawali saat korban dan terlapor sementara meneguk miras kemudian terjadi adu mulut, selanjutnya terlapor langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau dan mengenai bagian dada korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka.
(***/tim mn)