PemerintahanSulawesi Utara

Ini Langkah Pemprov Sulut Terkait Hak Suara Pasien Positif COVID-19 di Pilkada 9 Desember

×

Ini Langkah Pemprov Sulut Terkait Hak Suara Pasien Positif COVID-19 di Pilkada 9 Desember

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Pasca ditetapkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, pemerintah daerah Sulawesi Utara (Sulut) langsung bergerak cepat dengan menyiapkan segala sarana penunjang.

“Kita sepakat sesuai arahan Menkopolhukam dan Mendagri bahwa Pilkada dijalankan tanggal 9 Desember 2020. Kita di Sulut sudah siap. Anggaran pun siap,” kata Wagub Sulut Steven Kandouw saat diwawancarai jurnalis di kantor Gubernur, Jumat (5/6/2020) siang.

MANTOS MANTOS

Dirinya menambahkan, bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, maka penerapan protokol kesehatan harus dilakukan terlebih pada saat pemungutan suara di TPS, baik social distancing, physical distancing, memakai masker, penyediaan hand sanitizer, sarung tangan maupun alat pengukur suhu badan dan bilik pencoblosan yang diatur baik.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD ke-124 Tinjau Lokasi Pengecoran Jalan di Desa Kalekube Induk

“Terkait kesiapan anggaran untuk Pilkada ini, maka akan dikompilasi antara anggaran yang tidak terpakai seperti anggaran kegiatan pertemuan ataupun rakor dengan rekonsiliasi anggaran yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, untuk hak suara bagi pasien positif COVID-19 dan PDP di pilkada nanti, Wagub Kandouw mengatakan mereka akan didatangi dan tetap diatur.

“Mereka akan didatangi. Dan semua akan diatur,” tutupnya.
(Stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600