Example floating
Example floating
Berita UtamaTomohon

Tersalur! 31 Ahli Waris Terima Santunan Duka dari Pemkot Tomohon

4
×

Tersalur! 31 Ahli Waris Terima Santunan Duka dari Pemkot Tomohon

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Sebanyak 31 ahli waris menerima penyerahan santunan duka dari Pemerintah Kota Tomohon, Kamis (2/6), bertempat di Anugerah Hall.

Satu ahli waris untuk anggota keluarganya meninggal di akhir tahun 2019, dan untuk 30 orang ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di tri wulan II tahun 2020

Example 300x600

Berdasarkan keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 163 Tahun 2019 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2019, diberikan Rp. 1.000.000 per ahli waris.

Sementara ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di tri wulan II tahun 2020 yang berdasarkan keputusan Wali Kota Nomor 22 tahun 2020 tentang penetapan besaran santunan duka tahun 2020 diberikan sebesar Rp. 2.000.000.

Santunan duka ini diserahkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon. Ir.Harold Victor Lolowang, MSc, MTh mewakili Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE. Ak. CA.

Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Lolowang mengatakan Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon.

“Seperti kepedulian dan perhatian melalui pemberian santunan duka bagi warga masyarakat Kota Tomohon yang ditimpa dukacita,” ujarnya.

Santunan duka ini, kata Wali Kota, untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi.

Lanjutnya, santunan duka di tahun 2020 mengalami peningkatan jumlah besaran dari Rp. 1000.000 di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.000.000 di tahun 2020 ini.

“Peningkatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen dalam masyarakat Kota Tomohon,” kata Wali kota.

Eman semua semua semakin kompak dalam memajukan Kota Tomohon.

Adapun persyaratan untuk menerima santunan duka adalah melengkapi berkas-berkas : 1.permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Walikota cq Kepala BKPD Kota Tomohon selaku PPKD 2.Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal atau surat keterangan telah terdaftar di database pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tomohon 3.Fotocopy kutipan akte kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk Kota Tomohon, 4. Foto Copy KTP dan KK ahli waris dari yang meniggal dunia, 5. Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui lurah 6. Surat pernyataan tanggung jawab.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakot Tomohon Drs. Octavianus. D.S. Mandagi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus E.Mogi dan para penerima santunan duka (ahli waris).

Yunita Rotikan

Example 300250
Example 120x600