Manado – Coronavirus Disease (Covid-19) telah melemahkan sendi-sendi perekonomian yang mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
Advokat E.K Tindangen, SH, dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Utara (Sulut), mengatakan selama pandemi Covid-19 pihaknya menerima banyak aduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Bulan Juni saja Satgas PPA menerima delapan dugaan kasus KDRT dan lebih sepuluh kekerasan terhadap anak. Saya menduga peningkatan kasus berkaitan dengan kondisi ekonomi akibat Covid-19,” jelas E.K Tindangen kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Sabtu (4/7/2020).
Sehingga, E.K Tindangen setuju penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB M2PA) Covid-19, sebagai landasan era New Normal di Provinsi Sulawesi Utara.
“Melalui New Normal masyarakat bisa beraktivitas kerja kembali sambil memperhatikan protokol kesehatan yang diatur pemerintah. Saya yakin New Normal akan menurunkan kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak,” tandas Tindangen.
Berkaitan dengan rencana pembukaan kembali pusat perbelanjaan seperti mall, Tindangen berharap pihak manajemen melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten.
“Juga dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk menegur bahkan memberi sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan secara benar,” pungkas E.K Tindangen.
(YerryPalohoon)