JAKARTA, MANADONEWS.co.id- Menjelang hari raya Idul Adha 1441 Hijriah besok (31/7), berbagai persiapan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, sedangkan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020. Begitu juga dengan Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru kepada panitia hari besar Islam.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan panduan cara aman melaksanakan ibadah kurban dan salat Id.
Hal pertama yang harus dilakukan saat melaksanakan ibadah kurban adalah teliti memilih tempat membeli hewan kurban.
Kedua, memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, menjaga jarak pada saat berinteraksi di lokasi penjualan hewan kurban.
Kegiatan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Dengan maksud menghindari kerumunan, pembagian daging kurban kali ini tidak dengan menggunakan kupon, melainkan melalui koordinator yang akan mengantarkan ke rumah-rumah.
(Humas/nando)