BOLMONG,Manadonews.co.id-.Diduga dua anggota Brimob Detasemen Pelopor B Inuai Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan satu oknum polisi Polres Kotamobagu yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan di wilayah perusahaan tambang milik JRBM Desa Bakan Kecamatan Lolayan, telah menyalagunakan tugas.
Dimana sesuai Surat Perintah Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, dengan nomor: Sprin/429/VII/PAM.1.6/2020, disebukan dalam lima poin, satu diantaranya dalam melaksanakan patroli dan pengawasan PT JRBM Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong diwilayah Polres Kotamobagu.
Namun fakta dilapangan, tidak demikian nyatanya disaat melakukan patroli bersama security perusahaan dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan, dan mendapati ada aktivitas pertambangan tapi tidak masuk wilayah perusahaan, kedua oknum anggota ini malah menyita barang milik warga di lokasi, berupa dua unit Alkon.
“Dimana dua oknum anggota brimob berseragam lengkap dan polisi, serta satu Security dari GAS, melalukan patroli, dan mendapat ada aktvitas kami. mereka langsung membakar ban serta menyita dua alkon, untuk dibawah ke blok C brimob,” ungkap salah satu sumber warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Merasa lahan yang diduduki warga Desa Bakan itu tidak masuk lokasi perusahan, mereka pun akan melakukan pra peradilan.
“Dua unit alkon disita aparat, kami tidak menerima ini, apalagi lokasi tidak masuk wilayah perusahaan kenapa mereka melakukan patroli diluar lokasi perusahaan,” tegas sumber satunya.
Terpisah LSM Ketua Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) Irawan Damopolii mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian melalui fungsi yang benar.
“Namun dalam menjalankan tugas kedua oknum, yang dikatakan warga tersebut diduga terbukti menyalagunakan wewenang, itu harus ada sanksi hukum tegas, karena sudah memalukan institusi dimata publik,” ujar Damopolii, Jumat (21/8/2020).
Damopolii selaku Ketua Hukum dan HAM LP3T juga menambahkan, agar kasus ini tidak berkembang liar, maka bagi Atasan Hukum (Atkum) Polri, harus memproses dengan tegas.
“Sehingga ini memberikan pencerahan kepada publik dan nama baik korps kepolisian,” tegasnya.
Dirinya pun, akan terus memantau dan mensupport apabila ada dugaan tersebut terbukti.
“Kami akan mengawal, serta memantau kasus tersebut sampai selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Komandan Brimob Batalyon B Pelopor Inuai Bolaang Mongondow Kompol Alowisius Londar SIK saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi berbasis data, menjelaskan, kalau ada anggotanya yang menyalagunakan prosedur sprint di lapangan untuk dikonfirmasikan ke Polres Kotamobagu.
“Silakan tanyakan langsung ke polres saja, Brimob bertugas backup Polres,” jelasnya.
Disisi lain, Londar mempertanyakan indentitas warga di lokasi selaku sumber.
“Apa aktivitas penambangan ilegal atau tidak? tolong informasikan identitas warga tersebut,” katanya dalam pesan singkat tersebut.
Dia juga menambahkan untuk buat laporan, jika terbukti adanya penyalagunaan wewenang anggotanya dalam bertugas.
“Buat laporan ke polres pak,” singkatnya.
(Stvn)