TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas Stenly Kowaas menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang diizinkan untuk memasuki lokasi pendaftaran hanya Ketua dan Sekretaris Partai, atau LO dari Bakal Calon Perseorangan.
“Serta bakal calon itu sendiri,” terang Kowaas.
ini sesuai dengan PKPU yang juga sudah disosialisasikan sebelumya. Untuk mengantisipasi animo dari pendukung, kita juga akan berkoordinasi dengan rekan kepolisian dan TNI,” ujar Kowaas
Yunita Rotikan