TOMOHON. MANADONEWS.CO.ID -Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember telah dimulai sejak 26 September dan akan berlangsung hingga 5 Desember.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mendorong kampanye virtual. Dasar aturannya tercantum dalam PKPU nomor 11 2020, sebagai perubahan PKPU nomor 4 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan PKPU 13 tahun 2020, tentang perubahan nomor 6 dan PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID-19.Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Stenly Kowaas SP mengatakan, dalam PKPU, kampanye rapat umum telah dihilangkan. Tak hanya itu, kegiatan kampanye lain yang sebelumnya jadi kontroversi, seperti konser musik, bazaar, perlombaan dan sebagainya juga sudah dihilangkan.“Semua Paslon sesuai PKPU terbaru, harus mengutamakan kampanye secara virtual atau melalui media daring atau media sosial,” jelas Kowaas, kemarin.Ia menjelaskan, pihaknya mendorong kampanye virtual, karena kampanye konvensional, selain tidak relevan lagi dengan situasi sekarang juga membahayakan banyak orang.“Kalaupun memang dilaksanakan secara luar jaringan (Luring) pembatasan cuma 50 orang, dengan protokol COVID-19 yang ketat dengan jarak minimal 1 meter. Pastinya KPU mendorong agar mengutamakan kampanye secara virtual,” kunci mantan Wartawan Senior ini.