Hukum & Kriminal

Polres Minsel Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

×

Polres Minsel Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

MANADO, Manadonews.co.id-.Akibat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawa umur,  tersangka AP( 19 Tahun) diamankan Tim Resmob Polres Minsel (Minahasa Selatan).

Tersangka yang merupakan warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, diamankan  atas kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, Melati(15), Senin (12/10/2020) tengah malam.

MANTOS MANTOS

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020.

“Pelaku dan korban berpacaran, dan telah beberapa kali menyetubuhi korban, hingga hamil,” ujar AKP Rio.

Ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut langsung  melapor kasus ini  ke pihak kepolisian.

 “Usai menerima laporan kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Rio.

Baca Juga:  Henry Walukow Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Anjungan Sulut TMII

(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600