Pilihan RedaksiTotabuan

Komisi II DPRD Bolmong Gelar RDP Bersama BKD dan BPN

×

Komisi II DPRD Bolmong Gelar RDP Bersama BKD dan BPN

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,MANADONEWS.CO.ID,-Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) selasa, (3/11/2020).

Ketua komisi II Lesly Lanny Kaligis mengatakan rapat tersebut membahas terkait retribusi BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

MANTOS MANTOS

Serta sejauh mana langkah langkah yang dilakukan oleh pihak BKD ditahun ini dalam rangka meningkatkan PAD, dan solusi apa yang akan dilakukan pihak BKD ditahun 2021 untuk meningkatkan PAD.

Lesly juga mempertanyakan sejauh mana program BPN di tahun ini dan hal-hal apa saja yang akan dilakukan oleh pihak BPN ditahun 2021.

“Kami menanyakan beberapa hal kepada pihak BKD dan BPN. salah satunya adalah terkait langkah apa yang akan diambil BKD untuk meningkatkan PAD dimasa pandemi ini. Dan sejauh mana perkembangan program BPN ditahun ini serta langkah apa saja yang akan dilakukan oleh BPN dan BKD ditahun 2021. Seperti yang kita ketahui dengan adanya Covid 19 ini sangat mempengaruhi PAD, Sehingga perlu adanya langkah langkah strategis untuk menanggulanginya,” jelas Anggota DPRD yang dikenal sangat dekat dengan rakyat kecil ini.

Baca Juga:  Kasih Menembus Perbedaan, Warga Muslim Apresiasi Bagi-bagi Takjil Glow Youth

Setelah ditanyakan Pihak BKD dan BPN pun mengaku ada solusi yang dilakukan yaitu dengan menggunakan sistem berbasis android.

Dalam rapat tersebut komisi dua juga mempertanyakan terkait pembuatan sertifikat tanah, serta syarat dalam pembuatan sertifikat apakah bisa dikeluarkan hanya dengan menggunakan kwitansi pembelian atau tidak.

BPN pun menjelaskan setiap syarat yang harus dilengkapi warga yang ingin membuat sertifikat tanah, minimal harus ada kwitansi pembelian dan SKT dari Pemerintah Desa setempat.

Dalam rapat tersebut, Kasie pengukuran Taufik Rifki mengatakan ada beberapa kabupaten yang penyusunan ZNT (zona nilai tanah) disusun berdasarkan nilai pasar sesungguhnya.

“Bagi masyarakat yang sudah mendesak membutukan sertifikat tanah kemudian berkasnya sudah lengkap bisa kami serahkan sertifikatnya tanpa menunggu yang belum lengkap,” jelasnya.

Baca Juga:  Jusnan Mokoginta Birokrat Inovatif dari Totabuan Menuju DB 6

Dalam kesempatan itu pula Komisi dua juga mempertanyakan terkait prona. Menurut komisi dua sesuai aturan prona diberikan secara gratis tetapi pada kenyataanya ada warga yang mengeluarkan biaya. Pertanyaan dari salah satu anggota komisi dua ini, langsung ditanggapi oleh pihak BPN yang hadir saat itu.

Kasie hubungan hukum Alfrits Mamahit Menyatakan bahwa prona tidak dipungut biaya. Jika ada, itu mungkin keiklasan masyarakat yang diberikan untuk perangkat desa yang membantu pengukuran. (David)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

PG99

PG99

PG99

PG99