MANADO,Manadonews.co.id-Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus berupata melawan memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini Ditresnarkoba Polda Sulut kembali mengungkap 2 kasus sabu, 1 obat keras, dan 1 miras hanya berselang waktu 5 hari saja, sejak 20 hingga 24 November 2020 ini. Empat kasus berdasarkan 6 Laporan Polisi ini, 3 diungkap di wilayah Kota Manado dan 1 di Minahasa Selatan.
Pengungkapan kasus ini gelar melalui melalui konprensi pers oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (8/11) siang, di Mapolda Sulut.
“Kasus pertama, diungkap pada Jum’at (20/11) malam. Petugas mengamankan pemakai sabu berinisial FA, di kompleks pertokoan Calaca, Wenang, Manado,” ujarnya, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang smpat dibuang ke lantai.
“FA mengaku, membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga bnaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sehari kemudian, Sabtu (21/11) petang, petugas mengamankan 4 tersangka kasus sabu, masing-masing berinisial AL, AP, DB, dan RCL. Petugas sejak awal November udah mengantongi informasi terkait peredaran sabu yang dilakukan keempat tersangka di wilayah Paal Dua Manado.
“Tersangka AL dan AP ditangkap di kompleks Pasar Segar Paal Dua, saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotik,” terang Kombes Pol Jules braham Abast.
Lanjutnya, AL dan AP mengaku membeli sabu dari pria berinisial P (juga warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut) melalui istri AL yang berinisial DB.
“Dalam pengembangan, petugas mendapati 1 paket kecil sabu yang disimpan di lemari rias di rumah DB, di wilayah Paal Dua,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya kasus ketiga, petugas mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berinisial SD, di wilayah Tuminting, anado, Minggu (22/11) malam.
Tersangka SD diamankan beserta 10 butir Trihexyphenidyl. “Dan dalam pengembangan, petugas kembali mendapati 836 butir Trihexyphenidyl di rumah SD, di Tuminting,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dan kasus keempat, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan liter miras (minuman keras) jenis cap tikus ke Gorontalo, Selasa (24/11) dini hari.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, miras diangkut menggunakan truck yang dikemudikan pria berinisial AR. “Miras dikirim dari Ranoketang, Minahasa Selatan, rencananya dibawa ke Gorontalo,” katanya.
Berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelundupan miras tersebut. Dalam pengejaran, truck berwarna hijau tersebut berhasil dihadang di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Amurang, Minahasa Selatan.
“Dan saat diperiksa petugas, di bak truck yang ditutup dengan terpal, didapati 109 karung berisi sekitar 4.965 liter cap tikus,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari pengungkapan empat kasus tersebut, Ditresnarkoba mengamankan total 7 tersangka, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 4 paket kecil sabu, 3 set alat penghisap sabu, 2 korek api, 846 butir Trihexyphenidyl, 4.965 liter cap tikus, serta 4 hand phone milik para tersangka.
Kombes Julest Abastmenambahkan, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih dikembangkan, ntuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis apapun, sampai ke akar-akarnya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Ben)