Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNasional

Main-main Dana Bansos, Ancaman Pidana Mati Menanti

×

Main-main Dana Bansos, Ancaman Pidana Mati Menanti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Manadonews.co.id-.Komisi Pemberantasan korupsi Korupsi (KPK) mengindentifikasi 4 potensi korupsi penanganan COVID-19. Salah satu potensi korupsi adalah dana bansos, KPK mengingatkan bahaya jika ada yang bermain-main dengan dana bansos karena dapat diancam pidana mati.

“KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan COVID-19, sekaligus membuat 4 Langkah Antisipasi yang dilihat juga di aplikasi JAGA BANSOS KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).

MANTOS MANTOS

Pertama, potensi korupsi pengadaan barang/jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. KPK telah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan SE No.8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terkait pencegahan korupsi.

“Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP,” kata Firli.

Kedua, potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga. Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan. Adapun upaya pencegahan, KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

Ketiga, potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran COVID-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

KPK melakukan upaya pencegahan dengan berkoordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.

Keempat, potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.

Adapun upaya pencegahan yang dilakukan KPK mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat.

“Insya Allah upaya ini dapat menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi COVID-19 yang berasal dari uang rakyat,” ungkap Firli.

Ia mengingatkan pada penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan anggaran penanganan COVID-19 terutama dana bansos. Sebab pelaku tindak pidana korupsi di masa pandemi COVID-19 dapat diancam pidana mati.

“Kembali saya ingatkan, jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” ujarnya.

Ketentuan terkait ancaman hukuman mati pada pelaku korupsi di masa pandemi COVID-19, seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut ini bunyinya:

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Menurut Firli, kondisi pandemi COVID-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, ia menilai hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.

“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos ditengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri. Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya,” ujarnya.

Selain itu Firli juga mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena bahaya virus Corona masih ada. Meskipun tidak kasat mata, tetapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa.

“Dimulai dari diri sendiri, perbanyak amal dan ibadah,” tutupnya.
(*/tim mn)

Example 120x600