Manado – Rabu (17/2/2021) siang, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna mendengarkan pidato Gubernur Olly Dondokambey secara perdana pasca dilantik sebagai Gubernur Sulut periode periode 2021-2024 oleh Presiden Joko Widodo kemarin.
Menarik, pada rapat paripurna tersebut DPRD juga memutuskan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.
Keputusan mewakili seluruh anggota DPRD dibacakan Ketua DPRD Fransiscus Silangen mengacu pada keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD tentang pemeriksaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD yang digelar, Selasa (16/2/21) kemarin, yang dibacakan Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu.
Dalam pembacaan rekomendasi BK DPRD, Sandra Rondonuwu menguraikan hasil klarifikasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD telah sesuai pasal 61 peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib.
Terkait keputusan rekomendasi dari BK tersebut, pemberhentian JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andy Silangen menjelaskan sudah sesuai dengan pasal 37 ayat 1, 2 dan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota serta pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 tahun 2019.
“Terhadap rekomendasi pemberhentian selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Silangen saat membacakan keputusan.
Diketahui, rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (16/2/2021) kemarin, mengagendakan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai Golkar, James Arthur Kojongian (JAK).
Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu, membacakan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa James Arthur Kojongian dengan sadar melakukan tindakan yang membahayakan nyawa istrinya.
“Terjadi juga kekerasan psikis. Dengan kejadian ini, itu adalah perbuatan keji dan tercela. Belum lagi hal itu ditonton masyarakat,” jelas Rondonuwu.
BK juga menyimpulkan bahwa James Arthur Kojongian secara sengaja atau tidak sengaja telah mencoreng martabat DPRD Sulut.
“Sikap kami, saudara JAK tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Kejadian ini bukan hal yang baik. BK memiliki tanggung-jawab kepada rakyat Sulut agar mampu menjaga wibawa lembaga terhormat ini,” tukas Rondonuwu.
Hasil musyawarah anggota BK terdiri Ronald Sampel, Inggried Sondakh, Nursiwin Dunggio Alfian Bara dan Sandra Rondonuwu sendiri, memutuskan James Arthur Kojongian telah melakukan pelanggaran atas sumpah janji.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian saudara JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme Parpol,” terang Rondonuwu.
“Putusan ini independen dan seadil-adilnya yang berdasar musyawarah dan mufakat sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah yang diambil merupakan representasi fraksi di DPRD Sulut, dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi,” pungkas Sandra Rondonuwu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok.
Diketahui, pada Minggu malam, 24 Januari 2021 lalu, heboh video di media sosial, sebuah mobil yang diduga kuat dikendarai JAK bersama seorang perempuan dalam mobil tersebut.
Diduga kuat isterinya bernama MEP yang bergantungan diatas kap/deksel mobil tersebut dan berteriak-teriak minta tolong agar mobil dihentikan dan turunkan seorang perempuan yang berada dalam mobil tersebut, namun mobil tersebut terus berjalan.
Hasil penelusuran, kejadian tersebut di Jalan Raya Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Perbuatan pelaku diduga JAK yang sengaja menabrak perempuan tersebut dikecam oleh banyak pihak termasuk banyak organisasi perempuan.
Apalagi, pelaku diduga bersama perempuan lain di dalam mobil yang bukan istri sah.
DPRD Sulut melalui Badan Kehormatan (BK) bertindak cepat menyikapi kejadian melaksanakan rapat dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan James Arthur Kojongian yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sulut.
(JerryPalohoon)