TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Dengan masih mewabahnya Pandemi Covid-19, warga Kota Tomohon dihimbau untuk tetap disiplin dalam beraktifitads.
Terkait Hari raya Idul Fitri 1442 H dan Kenaikan Yesus Kristus, Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH, mengeluarkan Surat Edaran terkait tentang pembatasan pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum.
Surat edaran bernomor: 137/WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021 itu memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.2415/Sekr-Ro.Hukum, tertanggal 7 Mei 2021, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan, serta pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan jenaikan Yesus Kristus.
Adapun isi Surat Edaran sebagai berikut:
1. Terkait buka puasa bersama pada bulan Ramadhan: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima(5) orang; tidak ada pawai takbiran secara massal tapi dilakukan di Masjid.
2. Terkait kegiatan peringatan Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dilarang melaksanakan kegiatan ibadah, rekreasi di tempat umum.
3. Seluruh pejabat/ASN dilarang melakukan open house/Halal Bialal Idul Fitri.
4. Pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama perayaan Idul Fitri dan Kenaikan Yesus Kristus tanggal 13 – 14 Mei 2021.
5. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib memperhatikan Protokol Kesehatan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Camat, Lurah, pimpinan agama dan pelaku usaha di wilayah Kota Tomohon.
Yunita Rotikan