Example floating
Example floating
Berita UtamaTomohon

Keluarkan Surat Edaran, Wali Kota Caroll Senduk Minta Perhatikan Hal – Hal Berikut terkait Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Fitri

3
×

Keluarkan Surat Edaran, Wali Kota Caroll Senduk Minta Perhatikan Hal – Hal Berikut terkait Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Dengan masih mewabahnya Pandemi Covid-19, warga Kota Tomohon dihimbau untuk tetap disiplin dalam beraktifitads.

Terkait Hari raya Idul Fitri 1442 H dan Kenaikan Yesus Kristus, Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH, mengeluarkan Surat Edaran terkait tentang pembatasan pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum.

Example 300x600

Surat edaran bernomor: 137/WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021 itu memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.2415/Sekr-Ro.Hukum, tertanggal 7 Mei 2021, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan, serta pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan jenaikan Yesus Kristus.

Adapun isi Surat Edaran sebagai berikut:

1. Terkait buka puasa bersama pada bulan Ramadhan: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima(5) orang; tidak ada pawai takbiran secara massal tapi dilakukan di Masjid.

2. Terkait kegiatan peringatan Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dilarang melaksanakan kegiatan ibadah, rekreasi di tempat umum.

3. Seluruh pejabat/ASN dilarang melakukan open house/Halal Bialal Idul Fitri.

4. Pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama perayaan Idul Fitri dan Kenaikan Yesus Kristus tanggal 13 – 14 Mei 2021.

5. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib memperhatikan Protokol Kesehatan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Camat, Lurah, pimpinan agama dan pelaku usaha di wilayah Kota Tomohon.

Yunita Rotikan

Example 300250
Example 120x600