Berita TerbaruBerita UtamaKesehatanPemerintahan

Izin Dicabut, Sanksi Bagi Pelaku Usaha Pelanggar Prokes Covid-19

×

Izin Dicabut, Sanksi Bagi Pelaku Usaha Pelanggar Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini

Manado, MANADONEWS –
Sanksi pelanggar protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD Sulawesi Utara (Sulut).

Tak hanya perorangan, Perda atas prakarsa Gubernur Sulut ini juga mengatur bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum.

MANTOS MANTOS

Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

Dalam draft Perda, untuk denda pelanggar prokes (protokol kesehatan) mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta.  Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Pj.Kades Kawaluso: Terimakasih Pos Kawaluso Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 Sangat Berkesan Bagi Masyarakat di Wilayah Terluar RI

Berikut berbagai ketentuan kewajiban prokes yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam Perda Covid-19. Subyek pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

1. Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

2. Menyediakan sarana cucui tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

3. Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.

4. Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.

5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

Baca Juga:  Koramil Pineleng Gandeng Bulog Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang HUT ke-80 RI

7. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

(Youngky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP