Berita TerbaruHukum & KriminalSulawesi Utara

Polda Sulut Ringkus Dua Tersangka beserta 8 Paket Sabu

×

Polda Sulut Ringkus Dua Tersangka beserta 8 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Manado – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan dua tersangka beserta total 8 paket sabu, Selasa (18/05/2021), sekitar pukul 20.30 WITA.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (53), warga Palu, Sulawesi Tengah, dan RM (34), warga Malalayang, Manado.

MANTOS MANTOS

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media, mengatakan, ML membeli sabu dari Palu, Sulawesi Tengah seharga Rp1,5 juta kemudian dijual kembali kepada RM seharga Rp1,7 juta.

“Awalnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan RM. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di rumah orang tuanya, di wilayah Malalayang,” ujarnya, Jum’at (21/5/2021) pagi, di Mapolda Sulut.

Baca Juga:  Pangdam Merdeka dan Kapolda Sulut Bertemu Bahas Sinergitas Dalam Amankan Wilayah

RM pun mengaku, barang haram tersebut dibelinya dari ML.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ML di wilayah Talawaan, Minahasa Utara, Rabu (19/5) dini hari.

“Dalam penangkapan dua pelaku tersebut, petugas mengamankan total 8 paket sabu. Barang bukti sebanyak 6 paket diamankan dari ML, dan 2 paket dari RM,” jelas Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Ditambahkan Abraham Abast, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain. Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun,” tandasnya.

Baca Juga:  Penahanan Berujung Kematian, Keluarga Korban Laporkan Penyidik Polda Sulut kepada Presiden Prabowo Subianto

Sementara itu Dirresnarkoba menjelaskan, awalnya sabu yang dibawa tersangka dari Palu seberat sekitar 10 gram, namun yang berhasil diamankan tersisa sekitar 6 gram.

“Diduga ada sekitar 4 gram yang telah diedarkan oleh tersangka yang berdomisili di Palu berinisial ML tersebut,” terang Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Indra Lutrianto Amstono. (Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600