Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaPolitikSulawesi Utara

Ferry Liando: Pemilu 2024 Berpotensi Lahirkan Banyak Masalah

×

Ferry Liando: Pemilu 2024 Berpotensi Lahirkan Banyak Masalah

Sebarkan artikel ini

 

Manado – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan pemerintah bersama penyelenggara Pemilu akhirnya menyepakati tanggal 28 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu), serta menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional pada 27 November 2024.

MANTOS MANTOS

Pemilu terdiri dari pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Sedangkan Pilkada serentak adalah pemilihan Bupati dan Walikota di 514 Kabupaten/Kota dan pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur di 34 Provinsi.

Penetapan pemungutan suara Pemilu kemungkinan besar masih bisa berubah karena ternyata bertepatan dengan hari raya keagamaan Galungan. 

Dinamika Pemilu 2024 sangat berbeda dari pelaksanaan Pemilu periode sebelumnya.

Perbedaan pertama, Pemilu 2024 tidak menggunakan Undang-Undang Pemilu baru. DPR dan pemerintah menyepakati bahwa Pemilu 2024 masih akan menggunakan Undang-Undang yang digunakan pada Pemilu 2019 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Karena Pemilu 2024 menggunakan Undang-Undang yang sama dengan Undang-Undang Pemilu 2019 maka permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 kemungkinan besar masih akan kembali terjadi.

Hal ini dikatakan pakar politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando, ketika memberikan materi tentang masalah Pemilu yang digelar Konsorsium Ilmu Politik untuk Pemilu kerja sama KPU RI dan Universitas Sumatera Utara, Kamis 15 Juli 2021.

Pembicara lain adalah Evi Novida Ginting,  anggota KPU RI.

Menurut Ferry Liando yang juga peneliti kepemiluan, bahwa penetapan ambang batas 20 persen kursi bagi Parpol atau gabungan Parpol untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi memicu dua polarisasi besar di masyarakat sehingga rawan memecah belah keutuhan bangsa.

“Efek polarisasi masih terasa hingga saat ini. Sentimen Sara dan siasat membangun kebencian terhadap pemerintah makin kuat,” terang Ferry Liando.

Sebanyak 894 anggota KPPS meninggal dunia karena tekanan pekerjaan yang sangat berat pada Pemilu 2019. Keadaan demikian masih berpotensi terjadi karena tugas, kewajiban dan wewenang paten mengikuti pasal 59, 60, 61, dan 62 UU 7/2017 termasuk soal ketentuan jumlah.

“KPU tidak mungkin mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi beban kerja dan jumlah KPPS karena terikat oleh undang-undang,” tambah dia.

Adanya permohonan sejumlah Parpol untuk mengganti calon DPR dan DPRD padahal berdasarkan data KPU bahwa calon yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak.

Di satu sisi ada ruang bagi Parpol untuk mencabut keanggotaan Parpol calon yang bersangkutan sebagai dasar penggantian, tapi di satu sisi sikap ini sama halnya dengan mengabaikan kedaulatan rakyat.

Kedua, Pemilu dan Pilkada dilakukan secara bersamaan di tahun yang sama. Tentu berpotensi melahirkan banyak risiko.

Pemilu 2019, DKPP menerima sebanyak 1.027 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara.

Jumlah penyelenggara yang mendapatkan sanksi peringatan sebanyak 1.019 orang (41,5 persen). Terdapat 33 penyelenggara (1,3 persen) mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan.

Pilkada 2024 nanti, jika sidang dilakukan setelah Pemilu, maka konsentrasi penyelenggara pada tahapan Pilkada akan terganggu. Apalagi yang menghadiri sidang adalah pihak teradu yang kerap melibatkan semua penyelenggara baik KPUD maupun Bawaslu.

“Proses pergantian antar waktu untuk penggantian penyelenggara yang dipecat pasti akan membutuhkan waktu panjang,” jelas Liando.

Ketiga, pada 2024 Pilkada akan dilakukan serentak nasional. Hal yang perlu diantisipasi adalah soal kesiapan lembaga-lembaga peradilan seperti Bawaslu dan MK. Jumlah permohonan bakal akan jauh lebih banyak dibandingkan Pilkada 2020.

Kesepakatan lainnya adalah menetapkan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Maret 2022 atau 25 bulan sebelum pencoblosan.

Persiapan dengan waktu panjang tentu menjadi sebuah modal terutama dalam rangka mengoptimalkan kegiatan-kegiatan tertentu seperti seleksi penyelenggara Pemilu, penganggaran dan penyusunan daftar pemilih.

“Namun demikian hal ini belum akan menjamin manakala kesiapan stakeholder tidak dioptimalkan. Diperlukan satu visi dan acuan bersama bagaimana memulai, menghadapi dan menyelesaikan secara bersama-sama,” ujar Ferry Liando.

Kepentingan memacu serapan anggaran masing-masing institusi, beda persepsi terhadap aturan, saling menyalahkan satu sama lain dan berusaha menjadi yang paling baik menjadi salah satu sebab gelaran Pemilu dan Pilkada tidak optimal.

Semua pemangku kepentingan harus menyepakati satu visi dengan peta jalan yang sama. Atas kesepakatan itu maka semua pemangku dapat memulai perjalanan bersama-sama, melakukan identifikasi bersama terhadap masalah yang berpotensi mengganggu, menyelesaikan masalah secara bersama-sama jika dalam satu titik jalan terbentur masalah, belok arah bersama-sama dan menyelesaikan perjalanan secara bersama-sama.

Peta jalan adalah panduan yang bisa digunakan sebagai petunjuk dalam mengarahkan jalan, di pelaksanaan suatu program kegiatan dalam kurun waktu tertentu.

“Terdapat sejumlah aktivitas yang membutuhkan kesepakatan bersama misalnya keakuratan DP4 milik pemerintah sebagai pertimbangan penyusunan daftar pemilih. Ketepatan dalam penetapan NPHD, persepsi hukum Bawaslu, polisi dan jaksa. Selama ini kerap berbeda pendapat dalam penanganan perkara,” kata Liando.

Koordinasi Bawaslu, KASN dan pemerintah daerah dalam penanganan netralitas ASN, persepsi Parpol dengan KPU dalam hal pembatalan calon DPR/DPRD terpilih, penyamaan persepsi antara KPU Bawaslu dan DKPP terkait penanganan pelanggaran administrasi.

Perlu pembahasan bersama antara KPU dan DKPP tentang persyaratan pencalonan baik untuk pemilihan legislatif ataupun Pilkada. Perlu pembahasan bersama antara KPU dan Bawaslu terkait putusan pembatalan calon setelah penetapan perolehan suara oleh KPUD.

Persoalan di atas hanyalah segelintir persoalan dari banyaknya persoalan yang terjadi. Masih banyak persoalan lain yang segera diselesaikan secara bersama-sama oleh pemangku kepentingan sebelum memulai perjalanan.

Perjalanan menuju Pemilu amatlah panjang. Kondisi ini menjadi momentum juga bagi Parpol untuk mempersiapkan kader-kader dengan baik untuk bisa mengikuti kontestasi itu.

“Persiapan memilih kader-kader potensial akan meminimalisir terjadinya mahar, dinasti dan politik uang. Tiga penyakit ini sering terjadi karena proses kaderisasi Parpol yang sangat buruk,” pungkas Ferry Liando. (JerryPalohoon)

 

 

Example 120x600