Manado – Walikota Andrei Angouw memutuskan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022 sebesar Rp17.224,06, menjadi Rp3.394.489.06 per bulan.
Diketahui, saat ini UMK Manado sebesar Rp. 3.377.265.
“UMK Manado tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06, dan akan menjadi Rp 3.394.489.06. Ini sudah ditetapkan dengan Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” kata Walikota Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Donald Supit, Selasa (30/11/2021).
Supit menambahkan, keputusan menaikkan UMK melalui pembahasan bersama dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
“Penetapan UMK ini dilakukan dengan mengikuti formulasi PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” tukas Supit.
Sesuai edaran dari Walikota Manado, agar setiap perusahaan wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022.
“Bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegas Donald Supit.
(JerryPalohoon)