TOMBARIRI, MANADONEWS.CO.ID – Peringatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) di Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri, penyaluran hanya bisa diambil oleh KPM yang sudah divaksin kedua.
Hal itu ditandaskan Hukum Tua Ranowangko Deytje Kussoy saat ditemui manadonews.co.id.
“Ini sudah aturan dan wajib dipatuhi,” tegasnya.
Vaksin kedua, lanjut Kussoy, bukan juga hanya berlaku bagi anggota keluarga penerima tetapi berlaku untuk satu keluarga.
“Dan itu harus diperlihatkan saat penyaluran nanti,” pesannya.
Untuk itu ia mengimbau seluruh KPM, juga masyarakat Ranowangko untuk mau divaksin.
“Karena itu juga untuk kepentingan diri kita sendiri,” tuturnya.