Manado – Walikota Andrei Angouw menyampaikan soal nilai-nilai yang mempengaruhi kehidupan sosial kemasyarakatan.
Hal tersebut dikatakan Andrei Angouw ketika menghadiri launching Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Manado di Kantor Kecamatan Sario, Selasa (12/4/2022) pagi.
“Falsafah ‘si tou timou tumou tou’ yang ada di logo Kota Manado, manusia lahir untuk memanusiakan orang lain harus terimplementasi nyata,” jelas Andrei Angouw.
Pengadaan Rumah Restorative Justice dalam rangka mendorong masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara kekeluargaan dengan memedomani Peraturan Jaksa Agung R.I nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
“Utamakan musyawarah mufakat sesuai sila keempat Pancasila dalam menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan,” kata Andrei Angouw.
Pencanangan ini dilaksanakan di Kelurahan Sario Kecamatan Sario sebagai rumah restorative justice “Wale Adhyaksa”.
Selesai sambutan Walikota Andrei Angouw, dilanjutkan dengan sambutan Kajati Sulut sekaligus peresmian Rumah Restorative Justice secara simbolis untuk Kejaksaan Negeri Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud.
Dilanjutkan dengan pengguntingan pita serta penandatanganan prasasti Rumah Restorative Justice untuk Kota Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud oleh Kejati Sulut.
Hadir Ketua DPRD Kota Manado Altje Dondokambey, Sekkot Micler Lakat, Asisten 1 Heri Saptono, Ketua BKSUA Kota Manado Pdt. Yudi Tunari, Ketua FKDM Kota Manado Bryan Waleleng, sejumlah pejabat kejaksaan, Forkompinda dan pemerintah kecamatan serta kelurahan.
(JerryPalohoon)