Manado – Anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk, mengoreksi maksimum peminjaman pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Jems Tuuk mengingatkan maksimal peminjaman adalah 30 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Keliru penyampaian sebelumnya 70 persen, yang benar maksimal 30 persen dari PAD,” ujar Jems Tuuk kepada wartawan di sela rapat Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Pemprov Sulut di ruang rapat DPRD Sulut, Senin (22/8/2022).
Dia menambahkan, sejauh ini pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK) bisa memanfaatkan dana peminjaman dengan baik dan tepat sasaran.
“Terutama program-program yang berkaitan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namun pelaksanaan teknis di bawah perlu pengawasan,” tukas Jems Tuuk.
(JerryPalohoon)












