Minut,Manadonews.co.id-.Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi yang dihadiri oleh ribuan tenaga pendidik dan kependidikan, diantaranya 34 Pengawas Sekolah, 108 Kepala SD, 39 Kepala SMP, 6 Pemimpin SKB/PKBM, 923 Guru SD, 561 Guru SMP dan 17 Guru dan Pegawai TK yang dilaksanakan di GOR Jacob Sumeisey, SMA Negeri 1 Guru Lombok Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kamis (01/09/22).
Kegiatan yang dirangkaikan dengan launching aplikasi pendidikan digital terintegrasi, Bupati Joune Ganda didaulat menjadi “Engku” dengan memberikan materi tentang pendidikan Pancasila dan pendidikan anti korupsi dihadapan ribuan guru.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joune Ganda mengaku ini adalah pengalaman pertama memberikan materi untuk para guru.
“Jika sebelumnya saya biasa memberikan materi untuk adik-adik mahasiswa, kali ini untuk para guru, jadi ini merupakan pengalaman yang luar biasa. Inti dari dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan rasa integritas sebagai tenaga pendidik dan pengawas yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang penting, didalam membangun sumber daya manusia, khususnya di Kabupaten Minahasa Utara” kata Bupati Joune Ganda.
Bupati Joune Ganda menambahkan, bahwa mendidik anak sejak dini merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila sejak dini merupakan hal yang sangat penting.
“Bisa dibayangkan kalau kita lalai, atau kurang cakap atau kurang peduli akan pendidikan anak-anak kita sejak dini, maka bisa dibayangkan masa depan Kabupaten Minahasa Utara kedepannya, Sulut bahkan Indonesia.
Saya berharap, kita semua memiliki tanggung jawab yang besar terhadap apa yang menjadi tanggung jawab kita.
Kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak ada di tangan kita yang hadir saat ini karena semua guru hadir disini” tukasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2021 telah menetapkan Peraturan Daerah Minahasa Utara Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di lingkungan Pemkab Minahasa Utara.
Hal tersebut mengacu pada regulasi Implementasi pendidikan Anti Korupsi sesuai dengan Surat Komisi Pemerantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/3865/DKM.00.04/80-82/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan anti korupsi di tingkat Kabupaten/Kota.
Didalamnya, komitmen bersama antara Komisi Pemberantatasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri mengimplementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Anti Korupsi 11 Desember 2018 di Jakarta.
Demikian juga dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomo 420/4047/SJ dan 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.
Diketahui, sosialisasi implementasi pendidikan antikorupsi menghadirikan Narasumber, Ketua Harian Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK) Haris Kai dan tim yang tergabung pada forum Penyuluh anti korupsi Sulawesi Utara, diantaranya Magdalena Wulur, Daud Kawung dan Erryl Davy Lumintang. Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sulut Febry Dien, Inspektur Kabupaten Umbase Mayuntu, Staf Khusus Bidang Pendidikan dan Merdeka Belajar Bernadeth Longdong.
(Advetorial)