Berita TerbaruBerita UtamaMinsel

Franky Wongkar Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022

×

Franky Wongkar Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

AMURANG, MANADONEWS.CO.ID – Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, SH sangat berharap agar para ASN yang tersebar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memiliki pengetahuan yang lebih luas terhadap perencanaan, penggangaran, pelaksanaan hingga pada pelaporannya.

Harapan itu diucapkan Bupati Franky Wongkat saat menghadiri dan membuka Sosialisasi Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, bertempat di Sutan Raja Hotel, Amurang, Jumat (11/11/2022).

MANTOS MANTOS

“Saya sangat berharap agar ASN yang ada di Minsel, sumber dayanya terjadi peningkatan ketika mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan dan Implementasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023,” ujarnya membawakan sambutan.

 

Sosialisasi menghadirkan Nara Sumber (Narsumber) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs Agus Fatoni, M.Si.

Dirinya mengaku bangga dengan Kabupaten Minahasa Selatan yang terus melakukan peningkatan kapasitas.

“Dan ini penting sekali, karana pemahaman terhadap penyelenggaran pemerintahan, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, pemahaman terhadap subtansi dari tugas kita, akan menjadi acuan yang dasar agar tugas kita bisa sukses,” tukasnya.

Peningkatan kapasitas seperti ini, kata dia, sangat bagus bagi ASN, agar paham terhadap aturan dan dalam konsep.

Baca Juga:  Ketua Ormas Benteng Nusantara Siap Turunkan Pasukan Usir WNA China You Ho Keluar Dari Ratatotok

Di dalam pengelolaan keuangan, ata mantan Pj. Gubernur Sulut itu, setiap daerah memiliki kewenangan yang cukup luas.

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6 Ayat 2 Huruf C yang menyebtukan Presiden memegang Kekuasaan Keuangan Negara dan di Pronvinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati/Walikota memegang kekuasaan Keuangan Daerah,” urainya.

Artinya, Gubernur,Bupati, Wali Kota selaku Kepala Pemerintahan di daerah, berwewenang mengelola Keuangan Daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Maka didalam Pengelolaan Keuangan Daerah, sering aturan itu disebut Perda atau Perkada,” tuturnya.

Terkait pengelolaan keuangan daerah secara umum, imbuhnya, pengeluaran itu bisa dilakukan apabila dianggarkan.

“Itulah rumusnya. Jadi, dana boleh dikeluarkan kalau ada anggaran. Maka penting sekali agar kita mengawal perencanaan, penganggarannya hingga sampai pada pelaksanaannya,” jelasnya.

Ilmu keuangan, katanya lagi, ini bukan hanya di dinas atau badan seperti BPKAD saja, tetapi harus dimiliki oleh semua pegawai atau ASN.

Roda pemerintahan ini, harus direncana dengan baik, kemudian harus dilaksanakan juga sesuai dengan aturan. Namun dalam keadaan tertentu, yang disebut dengan keadaan darurat, pemerintah memiliki kewenangan terhadap anggarannya.

“Tadi benar apa yang disampaikan oleh pak Bupati Minsel, baru ada kebakaran. Bagaimana kalau tidak ada anggaran, apakah boleh kita tangani kebakaran itu?. Jawabannya boleh. Dalam UU Nomor 17 tahun 2003, di situ diatur bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Tapi kata kuncinya adalah dalam keadaan darurat. Lantas bagimana caranya?. Itulah yang diusulkan dalam perubahan APBD. Atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Jadi kalau siklusnya di APBD Perubahan, maka bisa juga dilakukan dengan cara perubahan Perda tentang APBD atau dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Ini boleh kita ubah jika dalam keadaan darurat dan sifatnya mendesak. Jadi daerah boleh mengeluarkan anggaran atau boleh melakukan pengeluaran anggaran yang tidak dianggarkan sebelumnya. Hal ini diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Derah Pasal 65 disitu diatur sesuatu atau kondisi/keadaan yang mendesak,” ulas Fatoni.

Baca Juga:  Pegadaian Manado Serahkan Bantuan Paket Bahan Pokok Jelang Idul Fitri, Widi Sunardi: Semoga Bisa Dimanfaatkan

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Minsel Pdt Petra Yani Rembang, MTh, Sekdakab Minsel Glady Kawatu serta seluruh kepala OPD yang ada di Minahasa Selatan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600