Manado – Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem adalah 2 dari 11 nama yang memenuhi persyaratan pendaftaran calon anggota DPD RI untuk mengikuti Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Diketahui, Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem saat ini duduk sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sulut.
Jika lolos maka pada 25 November 2023 mereka akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Pada saat itu mereka harus sudah dinyatakan bukan pengurus parpol lagi karena ada larangan calon anggota DPD berasal dari anggota parpol.
“Sehingga sebagai konsekwensinya mereka harus juga mundur sebagai anggota DPR RI. Karena syarat menjadi anggota DPR RI adalah wajib menjadi anggota parpol dengan bukti kartu tanda anggota,” jelas Dosen Tata Kelola Pemilu, Ferry Daud Liando, kepada wartawan di Manado, Sabtu (6/1/2023).
Hal yang perlu dibahas kemudian, lanjut Liando, siapa yang akan menggantikan mereka berdua. Sebab, jika terjadi kekosongan lebih dari 6 bulan, maka kursi keduanya harus diisi.
Mereka harus sudah mundur sebagai anggota DPR RI pada 25 November 2023 sedangkan pengambilan sumpah janji DPR RI hasil Pemilu 2024 yaitu pada 1 Oktober 2024. Masih tersisa 11 bulan, maka PDIP harus mencarikan penggantinya.
“Pada Pemilu 2019, PDIP mengajukan 6 calon karena UU Pemilu menyebut jumlah caleg sama dengan jumlah kursi yang tersedia di satu dapil. Jika keduanya harus mundur maka siapa yang harus menggantikan? Calon pengganti tersisa Dr. Jeffry Wurangian,” tambah Liando.
Kata dia, bisa saja calon penggantinya diambil dari dapil terdekat dalam satu parpol yang sama, namun persoalannya Sulut hanya memiliki 1 dapil. Jika yang dimaksud dapil terdekat bisa mengambil kader dari Provinsi Gorontalo, maka tidak mungkin politisi dari provinsi lain mewakili Sulut.
“KPU perlu menyiapkan regulasi soal itu untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diharapkan,” pungkas Dosen Politik Unsrat ini.
(***/Jrp)