Berita TerbaruPolitik

Respons KPU Terkait Pengusulan PAW Anggota DPRD Sulut

Manado – Sekretariat DPRD Sulut menindaklanjuti pengusulan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem dan PDI-Perjuangan.

Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga melalui Kabag Persidangan Jerry Chrestofel Hamonsina, menjelaskan bahwa proses PAW direspons KPU.

“Jadi, Parpol usulkan PAW, dan kami sampaikan ke KPU. Saat ini KPU sudah membalas surat dari sekretariat dan sekarang kami menunggu kelengkapan berkas dari calon anggota dewan yang akan PAW. Berkas seperti KTP, ijasah terakhir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani rohani, dan lainnya,” tutur Hamonsina di DPRD Sulut, Kamis (9/2/2023).

Dia menamhakan, setelah kelengkapan berkas terpenuhi sekretariat DPRD akan mengirimkan kepada Gubernur untuk diproses lanjut.

“Nantinya ke depan, akan berproses di Kemendagri karena SK anggota dewan oleh Mendagri,” tukas Hamonsina.

Diketahui, pengusulan PAW atas nama Nori Supit menggantikan almarhum Johny Panambunan dari Nasdem, serta Resa Waworuntu menggantikan almarhum Fanny Legoh dari PDI-Perjuangan.

(***/JerryPalohoon)

 

Exit mobile version