Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sangihe naik ke permukaan setelah salah seorang oknum guru menceritakan keganjilan dalam pengurusan administrasi.
Dugaan pungli tersebut terjadi ketika para guru hendak melakukan pengurusan berbagai dokumen di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pungli tersebut terjadi saat kami para guru akan melakukan pengurusan dokumen seperti sertifikasi, dapodik dan dokumen lain pada bidang guru dan tenaga kependidikan,” ungkap oknum guru yang meminta namanya off the record.
Lebih lanjut, di katakan oknum guru asal Kecamatan Tabukan Tengah itu pihaknya beberapa kali mendapat perlakuan yang tidak
menyenangkan dari operator tersebut.
“ZS terkadang lamban mengurus dokumen jika tidak di berikan amplop,” tukasnya.
Sementara itu, ZS membantah tuduhan yang di alamatkan kepada dirinya.Menurutnya, ia tidak pernah memaksa setiap guru yang melakukan pengurusan dokumen di lingkup Dinas Dikbud untuk memberikan
imbalan sebagai tanda balas jasa.
“Saya tidak pernah meminta amplop atau uang, tapi ada yang memberikan kepada saya cuma sekedar uang rokok saja,” ungkapnya,
Jumat (10/02/2023), saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.
Selain itu, di jelaskan olehnya gangguan system yang menjadi masalah dalam penginputan data sehingga berimbas pada lambannya proses penyelesaian dokumen.
“Memang sering terjadi gangguan sistem dalam menginput data yang di perlukan para guru, namun jika sistem sudah kembali normal
tentu semua data dapat cepat di proses dan bukan karna amplop,” pungkas ZS.
Di sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Djoly Mandak MPd mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap ZS untuk di mintai klarifikasi, serta akan di berikan pembinaan jika dugaan pungli tersebut terbukti.
“Nanti akan kami panggil dan pertanyakan hal ini kepada yang bersangkutan,
jika hal ini benar, tentu saya selaku kepala dinas akan memberikan pembinaan,” tegas Mandak.
Terpisah, Sekretaris Pemantau Keuangan Negara (PKN), Lasarus Makahaube mengatakan bahwa jika operator menghasilkan pendapatan
di luar aturan, maka hal tersebut dapat di kategorikan pungli dan perlu di lakukan penelusuran.
“Jika hal ini benar maka kami akan melakukan investigasi mendalam, sebab dalam informasi ini ada dugaan pungli,” tegas salah satu
pegiat anti korupsi ini.