Manado – Puluhan warga Cereme Kampung Baru Lingkungan 3 Singkil Dua, Kecamatan Singkil, melakukan aksi demonstrasi di Kantor Walikota Manado, Kamis (27/7/2023).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi meminta ganti rugi rumah yang telah digusur, serta meminta pemerintah menghentikan penggusuran rumah yang tersisa.
Pemkot Manado melalui Assisten 1 Setdakot bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Julises Deffie Oehlers, SH memberikan penjelasan.
Kata Ohlers, penggusuran oleh Pemkot Manado beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur peraturan hukum yang berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak kecamatan mulai dari sosialisasi, peringatan I, II, III, bahkan melalui ketua lingkungan disampaikan ke masing-masing untuk melakukan mediasi.
Namun sayang, sampai pada waktu yang ditentukan tidak juga melaksanakan seperti yang disampaikan pemerintah, maka dilakukanlah penertiban tanah tersebut untuk pembangunan sekolah (SMP).
“Sebelumnya sudah diperingatkan kepada 72 KK dengan 64 rumah, dan yang ditertibkan ada 16 rumah karena itu yang akan dipakai untuk pembangunan sekolah yang lain sudah disampaikan untuk pindah,” terang Ohlers.
Untuk 16 rumah ini juga tambahnya, sudah dilakukan musyawarah dan Walikota sudah bermurah hati memberikan dua pilihan, pertama lewat BPBD mereka boleh menempati rumah di Pandu dibarengi ketentuan yang berlaku. Kedua, diberikan kesempatan tinggal di rumah susun sewa.
“Tetapi sampai saat ini masyarakat yang dimaksud tersebut tidak mau untuk mengikuti opsi yang ditawarkan Pemkot Manado, malahan melakukan demo minta bertemu pak Walikota padahal peraturannya sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut milik Pemkot Manado yang dihibahkan oleh Pemprov Sulut,” katanya.
Intinya penggusuran tersebut kata Ohlers sudah sesuai dengan mekanisme dan tanah tersebut milik Pemkot Manado hibah dari Pemprov Sulut dengan sertifikat hak pakai nomor 3.
“Jadi sebelumnya masyarakat ini pernah hearing dengan DPRD Provinsi Sulut, waktu Ketua DPRD Sulut Pak Andrei Angouw saat itu mereka diberikan kewenangan tinggal dengan catatan suatu saat pemerintah mau pakai itu tanah mereka tidak keberatan untuk pindah atau keluar,” pungkasnya. (***/Jrp)