Berita TerbaruBerita UtamaMinahasaMitraPilihan RedaksiTondano

Beri Keterangan Berbelit, Saksi Mahkota Terdakwa Utama Kasus Tambang Ilegal Bikin Majelis Hakim PN Tondano Marah dan Jengkel

×

Beri Keterangan Berbelit, Saksi Mahkota Terdakwa Utama Kasus Tambang Ilegal Bikin Majelis Hakim PN Tondano Marah dan Jengkel

Sebarkan artikel ini

TONDANO,MANADONEWS.CO.ID– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano geram terhadap saksi mahkota Arny Christian Kumolontang yang juga terdakwa utama kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Kekesalan tersebut ditunjukan ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen dan hakim anggota Nur Dewi Sundari kepada Arny karena berbelit-belit saat memberikan keterangan, Selasa (24/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.

MANTOS MANTOS

Persidangan yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota (terdakwa saling berikan kesaksian) dari terdakwa utama Arny Christian Kumolontang terhadap terdakwa Sie You Ho dan Donal Pakuku.

Dalam kesaksiannya, Arny yang juga merupakan terdakwa memberikan jawaban yang berbelit belit dan tidak tau, sehingga membuat majelis hakim terpaksa beberapa kali memberikan teguran.

Awalnya ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen melontarkan berbagai pertanyaan namun jawaban saksi mengular, berbelit-belit dan terkesan menghindar bahkan tidak tau.

“Jangan putar kesana kemari, saksi jangan banyak putar-putar, coba santai minum dulu,” kata hakim Erenst dalam persidangan.

Ketua majelis hakim kemudian melanjutkan pertanyaan seputar sejarah berdirinya PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) hingga ke proses pengurusan ijin di kementrian ESDM dan kerjasama dengan pihak koperasi yang dipimpin terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho sebagai investor, saksi mahkota nampak kebingungan dan masih berbelit-belit dalam menjawab.

“Coba jangan putar kesana kemari lagi nanti sampai malam kita sidang ini, sebentar masih ada saksi ahli,” tegur kembali majelis hakim dengan nada marah.

Baca Juga:  Denny Tuejeh atau Jan Maringka Calon Pendamping Steven Kandouw di Pilkada Sulut

Jawaban saksi ini bahkan lari dari pertanyaan, alias tanya lain, jawaban lain dan terkesan tidak nyambung.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota Nur Dewi Sundari terkait ijin Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang belum di setujui kementrian ESDM namun terdakwa yang saat itu menjabat sebagai komisaris telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Saksi Arny berulang kali diberikan teguran oleh hakim karena saat bertanya masih terus memberikan penjelasan yang berbelit-belit.

“Ya sudah stop dulu, jadi kalau menurut saksi meskipun RKAB belum disetujui pihak ESDM sudah bisa dilakukan aktivitas pertambangan? sudah stop,” tegur hakim kembali.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota lain Dominggus Adrian Poturuhu masih seputar ijin RKAB yang belum ada dan kerja sama dengan koperasi hingga aktivitas pertambangan ilegal dilakukan, jawaban saksi juga masih berputar-putar dan berbelit-belit bahkan terkesan tidak jelas.

“Saudara saksi anda sudah di sumpah di bawah kitab suci, Alkitab ada di situ, jadi tolong berikan keterangan dengan benar dan jujur,” tegas hakim Dominggus Adrian Poturuhu.

Selain itu hakim juga menanyakan soal keuntungan dari kegiatan tambang ilegal yang dilakukan saksi.

“Saksi anda sudah jual barang-barang yang ada disitu? Ada laba dari kegiatan pertambangan itu?,” Tanya hakim kembali.

Menurut saksi Arny belum ada keuntungan dari aktivitas pertambangan masih pengeluaran.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Silaturahmi Dengan Tokoh Agama di Wilayah Binaan

“Belum ada hasil biar cuman 1 gram, belum ada penjualan jadi belum ada laba, masih pengeluaran,” kata Arny saksi mahkota yang juga terdakwa kasus tersebut.

Hakim kemudian menanyakan soal surat teguran dari kementrian ESDM ketika terdakwa melakukan aktivitas pertambangan liar di lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ.

“Tidak ada teguran yang mulia,” jawab saksi.

Selain saksi mahkota, dihadirkan juga satu saksi tambahan yakni saksi ahli untuk meringankan terdakwa Sie You Ho dan Donal Pakuku dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Dosen Fakultas Hukum Taufiq El Rahman.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Regwilnnlhy)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600